Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

Selasa, 30 Mei 2023 | 07:04 WIB ET
Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti

JAKARTA, kabarbisnis.com: Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mendapat tanggapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dia sangat menyayangkan kebijakan tersebut bisa dibuat.

"Semoga keputusan ini dibatalkan," tegas Susi dikutip dari akun Twitternya, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 bisa merugikan lingkungan. Bahkan dampak dari kebijakan ini sangat besar.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," kata Susi.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin ekspor pasir laut. Dijelaskan bahwa hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk beberapa hal. Di antaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

"Dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," terang PP tersebut.

Namun demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Adapun Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud, dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pelaku usaha dalam melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan.

Kemudian keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan. kbc10

Bagikan artikel ini: