Ekspor komoditas perkebunan ke UE, perlindungan masyarakat adat jadi prasyarat
JAKARTA, kabarbisnis.com: 27 Negara Uni Eropa (UE) resmi mengadopsi aturan baru yang akan membantu nrgara di kawasan itu mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global pada Selasa (16/5/2023) lalu. Langkah yang dilakukan dengan mengatur perdagangan serangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.
Dikutip dari AP yang ditulis Senin (22/5/2023), erdasarkan udang-undang tersebut, perusahaan yang memperdagangkan komoditas perkebunan seperti minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet dan kedelai perlu verifikasi jika barang yang dijual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun di dunia sejak 2021.
Peraturan tersebut juga mencakup produk turunan seperti coklat dan kertas.Hutan adalah cara alami yang penting untuk menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer karena tumbuhan menyerap karbondioksida saat tumbuh.
Menurut World Resources Institute, kawasan hutan seluas 10 lapangan sepak bola menghilang di dunia setiap menit. Uni Eropa mengatakan, tanpa peraturan baru, pihaknya dapat bertanggung jawab atas hilangnya 248.000 hektar (612.000 acres) deforestasi per tahun, permukaan yang hampir seluas negara anggota Uni Eropa yakni Luksemburg.
"Diterapkan secara efektif, undang-undang tersebut dapat secara signifikan mengurangi emisi rumah kaca yang dihasilkan dari pembukaan hutan tropis untuk makanan dan komoditas lainnya," ujar the World Resources Institute Regional Director Europe, Stientje van Veldhoven.
"Dan itu dapat membantu melindungi keanekaragaman hayati dan air yang kritis sumber daya di hutan hujan tropis," lanjutnya.
Undang-Undang akan memaksa perusahaan untuk menunjukkan barang yang diimpor mematuhi aturan di negara asal, termasuk tentang hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat.Van Veldhoven menambahkan, Uni Eropa sekarang harus bekerja sama dengan negara produsen untuk memastikan dapat beradaptasi dengan undang-undang baru tanpa merugikan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat.
"Ini akan membutuhkan insentif bagi kelompok rentan seperti petani kecil untuk beralih ke praktik bebas deforestasi, memastikan mereka tidak tertinggal dalam transisi ini," ujar dia.
Adapun hutan di seluruh dunia semakin terancam oleh penebangan kayu dan pertanian, termasuk kedelai dan kelapa sawit. Organisasi Pangan dan Pertanian PBB atau the UN Food and Agriculture Organisation perkirakan 420 juta hektar area hutan yang lebih luas dari Uni Eropa telah hanccur antara 1990-2020.Dengan demikian, komoditas Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa wajib penuhi verifikasi kalau barang yang dijual di Uni Eropa tidak sebabkan deforestasi dan degradasi hutan.kbc11
FESyar Jawa 2023, Upaya BI Jatim Dongkrak Keuangan Syariah di Indonesia
Bermain dengan Sepenuh Hati, Bank Jatim Raih Juara Umum PORMI
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
PGN Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS dan TB di SMA Negeri 7 Surabaya