Mulai pendataan, pembatasan pembelian LPG 3 kg dipastikan mulai tahun depan

Jum'at, 12 Mei 2023 | 09:31 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina tengah melakukan pendataan konsumen pengguna LPG 3 kilogram (kg). Registrasi dan pendataan ini bagian dari program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran yang dimulai sejak 1 Maret 2023.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman mengungkapkan, sesuai APBN tahun anggaran 2023 subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun.

"Untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," kata Laode dikutip dari siaran pers, Kamis (11/5/2023).

Dalam menjalankan program tersebut, Kementerian ESDM dan Pertamina melakukan sosialisasi yang diikuti oleh lebih dari 2.800 penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) di 77 kabupaten/kota di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi ini.

Laode menyampaikan bahwa melalui peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menetapkan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran. kbc10

Bagikan artikel ini: