DJP sebut laporan SPT Wajib Pajak Badan baru capai 48,77 persen

Jum'at, 5 Mei 2023 | 06:36 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mencatat Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 939.948 atau 48,77 persen dari total Wajib Pajak Badan per 30 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, terjadi kenaikan kepatuhan Wajib Pajak Badan sebesar 4,13 persen.

"Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (4/5/2023).

Dia melanjutkan, mayoritas Wajib Pajak Badan melaporkan SPT tahunan melalui sarana elektronik. Rinciannya, 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sementara itu, sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak.

Selain itu, per 30 April 2023, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan.

"Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan," kata dia.

Sementara itu, secara agregat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak sebanyak 13.178.812 SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT tahun 2023 sebesar 67,78 persen, dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 dapat tercapai.

Sebagaimana diketahui, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

"Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai," tegas Dwi.

Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Tak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. kbc10

Bagikan artikel ini: