Mayday, ini tiga tuntutan pekerja rokok tembakau Jatim

Senin, 1 Mei 2023 | 23:10 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, 1.500 anggota Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM) Jawa Timur ikut turun jalan bersama ratusan ribu pendemo lainnya.

Di depan gedung Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (1/5/2023), Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM) Jawa Timur, Purnomo menyatakan ada tiga tuntutan yang disuarakan pekerja rokok tembakau dalam pingatan "Mayday" tahun ini.

Ketiga tuntutan tersebut adalah, pertama menolak UU No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Ciptaker. Kedua menolak revisi PP 109/2012 tentang regulasi produk rokok dan tembakau bagi kesehatan. Dan ketiga menolak pengamanan zat adiktif pada RUU omnibus kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkoba dan alkohol.

"Dalam rangka memperingati Mayday, sikap pimpinan FSP RTMM adalah melakukan aksi menolak dan mendesak pemerintah untuk membatalkan dan mencabut UU No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Ciptaker. Kedua menolak regulasi produk rokok dan tembakau bagi kesehatan. Ini rangka melindungi produksi rokok," kata Purnomo di sela demo buruh memperingati Hari Buruh Internasional di Surabaya.

Langkah ini dilakukan karena produksi rokok, tembakau dan cengkeh di Jatim terbesar di Indonesia. Kontribusi cukai hasil tembakau Jatim terhadap nasional juga paling besar. "Pemerintah, kalau butuh dana pembangunan selalu menaikkan pajak hasil tembakau, tetapi pemerintah meloloskan UU kesehatan yang menyamakan rokok dengan narkoba. Ini akan matikan dan menutup produksi rokok. Sehingga yang akan terjadi adalah pengurangan karyawan, karyawan banyak ter-PHK," katanya.

Purnomo juga menyatakan bahwa RUU omnibus kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkoba adalah pembunuhan massal terhadap pekerja. "Oleh karena itu kami menolak keras atas inisiasi Kemenkes atas provokasi asing tersebut," katanya.

Dia juga mengingatkan agar pemerintah waspada jika ingin meningkatkan ekonomi Jatim. Kebijakan harus seimbang sehingga pendapatan asli daerah Jatim bisa ditingkatkan. "Untuk itu, kami meminta dua rekomendasi kepada gubernur untuk kita bawa kepada presiden karena semua sumbernya adalah keputusan presiden," katanya.

Kedua rekomendasi tersebut adalah tidak merevisi peraturan pemerintah nomor 109/2012 dan penolakan atas rencana pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.

"Saat ini dua rekomendasi tersebut dalam proses digarap, utamanya masalah RUU Kesehatan yang menyejajarkan narkoba dengan rokok. Itu sangat kecewakan kami dan akan membubarkan pekerja rokok," tandasnya.

Dia juga mengaku bahwa pihaknya telah bertemu dan menyampaikan surat permohonan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Jatim dan Sekda Pemprov Jatim sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H. "Akan kami suarakan agar bisa didengar internasional bahwa Indonesia akan memberlakukan regulasi yang mematikan pekerja rokok," tekannya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM) Jawa Timur, Rohadi menambahkan, regulasi yang sudah ada sebenarnya sudah mempersempit gerak produksi rokok dan tembakau.

Jika PP 109 direvisi lagi, ia yakin akan sangat menekan. Karena anggota FSP RTMM tersebar di hampir seluruh daerah di Jatim, dari Pacitan sampai Banyuwangi. "Kalau rokok terus dipersempit, pasti akan jadi korban. Kami berharap regulasi yang dikeluarkan pemerintah tidak sepihak karena pemerintah belum ada solusi kurangi pengangguran. Kalau rokok tertekan, pasti pengangguran akan bertambah," ujar Rohadi.

Dia menegaskan, jika kondisi terus seperti ini, maka FSP RTMM pasti akan melawan untuk membela kesejahteraan anggotanya. "Kalau dipaksakan seluruh anggota akan turun jalan. Jumlah anggota RTMM di Jatim ada 113 ribu," ujarnya.

Saat melakukan orasi, Ketua PC FSP RTMM SPSI Pasuruan, Muklas juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat berimbas pada buruh pabrik rokok.

"Makanya hari ini kita katakan hari keprihatinan. Di sini kita perhatian terhadap nasib pekerja buruh. Karena selama ini buruh jadi tumbal, outsourcing merajalela, upah murah. Hari ini kita perlihatkan bahwa kebijakan hanya berpihak pada yang berkepentingan, tidak berpihak pada rakyat kecil dan ke buruh. RUU harus sesuai dengan keinginan pekerja buruh seluruh Indonesia," katanya.

Di akhir demo, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Fauzi membacakan tujuh kesepakatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan perwakilan buruh. Pertama, meminta Gubernur Jatim membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk melakukan perubahan pada ketentuan di UU No. 6 tentang Cipta Kerja khususnya tentang kesejahteraan buruh.

Kedua, meminta DPRD Jatim untuk melanjutkan kembali proses pembentukan Perda jaminan pesangon. Tiga, Gubernur akan mengkoordinasikan dengan Pemda kabupaten kota untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, khususnya bagi buruh yang mengalami proses PHK.

"Ke empat, meminta Ibu Gubernur memerintahkan kepada Kadisnaker Provinsi Jatim untuk melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Disnakertrans Provinsi Jatim," urai Ahmad Fauzi.

Selanjutnya minta pada gubernur untuk memerintahkan kepada Kadisnaker Jatim untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah diketahui oleh publik di Jatim. Enam, meminta Ibu gubernur memerintahkan kepada Kadisnaker Jatim untuk mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di Jatim.

Dan ketujuh, minta Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada presiden RI, untuk tidak merevisi peraturan pemerintah nomor 109/2012, menolak rencana pemerintah melalui menteri kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah meminta agar terus diingatkan atas program kerja yang belum terselesaikan. "Ingatkan saya jikalau ada yang telat pelaksanaannya, ingatkan saya karena memang ini adalah bagian ikhtiar kita bersama agar buruhnya sejahtera, buruhnya terlindungi dan ekonomi di Jatim terus tumbuh bangkit. Maka hubungan industrial antara buruh, pengusaha dan pemerintah,harus bersambung secara harmonis," tutup Khofifah.kbc6

Bagikan artikel ini: