OJK sebut keberadaan pinjol ilegal cenderung menurun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menjelang Lebaran, kebutuhan masyarakat biasanya mengalami peningkatan. Hal tersebut bisa menjadi peluang keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa kembali marak.
Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa tren keberadaan pinjol ilegal sudah menurun beberapa tahun belakangan.
"Pada tahun 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 155 aplikasi Pinjol Ilegal," ujar wanita yang kerap disapa Kiki ini dikutip, Senin (10/4/2023).
Memang, jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, penurunan sudah mulai terjadi sejak 2020 dari posisi tertinggi pinjol ilegal di 2019. Di 2020, SWI telah menghentikan 1028 pinjol ilegal dari tahun sebelumnya sebanyak 1493 pinjol ilegal.
Hingga akhir tahun 2022, jumlahnya pun terus menurun. Pada periode tersebut, Kiki menyebutkan SWI hanya menghentikan sebanyak 698 pinjol ilegal.
Meski demikian, Kiki menyadari bahwa SWI tidak menutup mata dengan kemungkinan masyarakat lengah terhadap tawaran pinjol ilegal menjelang lebaran. Oleh karenanya, sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Menurutnya, cara tersebut cukup memberikan dampak mengingat selama beberapa tahun terakhir dilakukan peningkatan dalam hal sosialisasi. Tercermin dari jumlah pinjol ilegal yang dihentikan dari tahun ke tahun terus menurun.
"Dilakukan secara simultan dengan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol Ilegal," jelasnya. kbc10
FESyar Jawa 2023, Upaya BI Jatim Dongkrak Keuangan Syariah di Indonesia
Bermain dengan Sepenuh Hati, Bank Jatim Raih Juara Umum PORMI
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
PGN Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS dan TB di SMA Negeri 7 Surabaya