Gaes, begini cara pengajuan konversi motor listrik
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini proses konversi kendaraan motor konvensional pengguna bahan bakar minyak (BBM) ke listrik akan lebih efisien melalui platform digital yang tengah dikembangkan.
"Platform digital ini dapat mudah diakses melalui website ebtke.esdm.go.id/konversi," kata Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo dalam Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Gigih mengatakan, mulai hari ini platform digital tersebut sudah dapat diakses oleh pemilik motor yang akan mengajukan konversi dan pemilik bengkel konversi yang telah memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Saat ini di Indonesia telah tersedia sebanyak 21 bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan dengan total kapasitas konversi sebanyak 2.000 unit per bulan.
Gigih menyebutkan bagi bengkel yang telah memperoleh sertifikat dan ingin mendaftarkan bengkelnya di layanan digital konversi tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Balai Besar Survei dan Pengujian (BBSP). Nantinya, jika sudah terdaftar, lokasi bengkel konversi akan mudah ditemukan.Gigih juga mengatakan dalam platform digital layanan konversi kendaraan listrik tersebut memiliki beberapa tahapan. "Tahap ini semuanya adalah tanggung jawab bengkel konversi," tambah Gigih.
Berikut tahapan konversi motor listrik di platform ebtke yang telah dirangkum:
1. Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor dapat mengisi formulir pendaftaran secara online, atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
2. Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (KTP,STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).
3. Setelah melakukan pengecekkan, melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
4. Setelah menyepakati biaya konversi, pemohon atau pemilik motor dapat mengisi surat pernyataan yang berisi kesediaan konversi kendaraan bermotor.
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
6. Setelah dikonversi dan diuji kelayakan oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub), lalu Kemenhub akan mengunggah SUT (Sertifikat Uji Tipe) & SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) yang telah diterbitkan.
7. Kemudian, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.
8. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.kbc11
Usai Gerbang Utama, CitraLand City Kedamean Siapkan Ikon Baru Theme Park
Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya, Begini Tanggapan Antam
PLN dan SIG Kolaborasi Dorong Penggunaan Energi Bersih
Pemerintah Pastikan Tak Alihkan Subsidi Energi Fosil ke EBT
Terus Meningkat, Kebutuhan Pekerja Kreatif Digital Diramal 9 Juta Profesional di 2030