OJK pelototi 11 asuransi bermasalah, ada apa?

Selasa, 4 April 2023 | 05:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang dalam pengawasan khusus.

"Pengawasan khusus yang kategorinya tidak normal. Jadi pengawasan LJKNB (Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank) itu ada pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus," ujar

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Dewan Komisioner Maret 2023, Senin (3/4/2023).

Hanya saja, dirinya tidak bisa membeberkan perusahaan apa saja yang dalam pengawasan. Tetapi, Ogi memberikan ciri-ciri terhadap teka-teki asuransi bermasalah ini.

Antara lain, dari 11 asuransi bermasalah itu, sebanyak 6 merupakan perusahaan asuransi jiwa, 3 perusahaan asuransi umum, 1 reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam likuidasi.

Ogi menyampaikan bahwa tahun lalu 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Dua perusahaan di antaranya sudah normal dan dikembalikan ke dewan asuransi. kbc10

Bagikan artikel ini: