Menteri Teten dorong legitimasi penghapusan kredit macet UMKM
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengusulkan penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pasal 250 dan pasal 251 pada UU tersebut mengatur penghapusan buku kredit macet UMKM. Tujuannya guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
"Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM," ujar Teten di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Teten menambahkan, penghapusan kredit macet UMKM yang telah dihapusbukukan tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dihapus dari neraca.
Rencana kebijakan itu, sambung Tetentelah mendapatkan dukungan dari Himpunan Bank Negara (Himbara). Maka, lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama para pemangku kepentingan seperti Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum akan samakan persepsi dan usulkan regulasi. "Mengusulkan regulasi berupa Peraturan Presiden. Lalu dibentuknya komite bersama," ujarnya.
Menurutnya, dengan kondisi dunia yang tidak menentu sekarang, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena itu, kendala yang selama ini dialami oleh UMKM ada pada sektor pembiayaan.
Teten menuturkan, aturan penghapusan tersebut dan membuat UMKM segera bangkit dari dampak pandemi. Sekaligus mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM pada tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," terang dia.
Teten memaparkan, kini sebesar 69,5% UMKM tidak mengakses perbankan kredit. Padahal sebanyak 43,1% UMKM membutuhkan kredit. Dia melanjutkan, potensi kebutuhan pelaku kredit UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun. "Jika financial gap UMKM itu terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75%," pungkasnya.kbc11
Usai Gerbang Utama, CitraLand City Kedamean Siapkan Ikon Baru Theme Park
Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya, Begini Tanggapan Antam
PLN dan SIG Kolaborasi Dorong Penggunaan Energi Bersih
Pemerintah Pastikan Tak Alihkan Subsidi Energi Fosil ke EBT
Terus Meningkat, Kebutuhan Pekerja Kreatif Digital Diramal 9 Juta Profesional di 2030