Minyak goreng dan gula jadi cadangan pangan untuk intervensi pasar

Senin, 27 Maret 2023 | 08:29 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru saja menerbitkan regulasi pengadaan cadangan gula dan minyak goreng pemerintah. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pendanaan cadangan pangan dua komoditas tersebut bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.

"Pendanaan dari APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Arief dalam keterangan resmi, Senin (27/3/2023).

Adapun sumber lain yang dia maksud, termasuk pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pangan, yaitu ID FOOD.

Dengan adanya cadangan gula dan minyak goreng pemerintah ini, Bapanas memiliki kewenangan dalam melakukan intervensi pasar untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. Khususnya, ujar Arief, saat terjadi gejolak harga, bencana alam, dan situasi darurat lainnya.

Aturan ihwal cadangan pangan dua komoditas ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).

Dalam Perbadan itu disebutkan penyelenggaraan CGKP dan CGMP ini dilakukan melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan Perum Bulog. Penugasan itu yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan,evaluasi, pelaporan,hingga pendanaannya.

Untuk pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, Bapanas juga akan melibatkan Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan. Selain itu, Bapanas bakal menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI dalam pengawasannya.

Untuk pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, Bapanas juga akan melibatkan Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan. Selain itu, Bapanas bakal menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI dalam pengawasannya.

Dia berujar, dalam pelaksanaannya cadangan pangan ini, tentu Bapanas tidak bisa sendiri. Sehingga, diperlukan kolaborasi untuk mengawasi prosesnya. Karena itu, Bapanas pun membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas.

Terkait dengan pengelolaannya, Arief menyebut BUMN Pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock serta pemanfaatan teknologi. Hal itu dengan mempertimbangkan rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP. Serta rencana penyaluran, lead time, dan nilai keekonomian untuk CMGP.

Sedangkan untuk CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas 6 bulan, Arief berujar dapat dilakukan pelepasan sesuai hasil audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.kbc11

Bagikan artikel ini: