Menhub ingatkan maskapai tak seenaknya naikkan harga tiket saat mudik
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada maskapai penerbangan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat sewenang-wenang saat musim mudik Lebaran 2023.
Menurut Budi, selama musim mudik Lebaran tahun ini, operator berupaya memperbanyak pesawat untuk mengangkut penumpang. Selain itu, pihaknya juga akan menambah jam operasional.
Dengan begitu, tidak akan ada penumpukan penumpang di bandara dan mudik pun menjadi lancar.
Namun, Budi mengatakan saat pesanan meningkat operator tidak boleh sewenang-wenang menaikkan harga tiket.
"Kami sampaikan pada operator tidak menaikkan tarif sewenang-wenang. Kita tahu saudara kita perlu mudik atau berlibur. Operator supaya kooperatif jangan menaikkan satu tarif berlebihan," ujar Budi seperti dikutip, Sabtu (24/3/2023).
Dia menyampaikan, saat ini pemerintah memiliki batas atas dan bawah harga tiket pesawat. Hal itu diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menurut Budi, jika operator melampaui batas atas harga tiket, maka pihaknya akan menegur.
"Kami ada batas atas, apabila melampaui akan kami tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas," katanya.
Berikut tarif batas atas dan bawah baru harga tiket pesawat jet untuk kelas full service, medium class, dan no frills (low cost carrier/LCC):
1. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto)
tarif batas atas: Rp860 ribu
tarif batas bawah: Rp301 ribu
-Jakarta-Yogyakarta (YIA)
tarif batas atas: Rp848.000
tarif batas bawah: Rp297.000
2. Jakarta-Surabaya
tarif batas atas: Rp1.167.000
tarif batas bawah: Rp408.000
3. Jakarta-Lombok Praya
tarif batas atas: Rp1.396.000
tarif batas bawah: Rp489.000
4. Jakarta-Semarang
tarif batas atas: Rp796.000
tarif batas bawah: Rp279.000
5. Jakarta-Padang
tarif batas atas: Rp1.476.000
tarif batas bawah: Rp517.000
6. Jakarta-Medan
tarif batas atas: Rp1.799.000
tarif batas bawah: Rp630.000
7. Jakarta-Makassar
tarif batas atas: Rp1.830.000
tarif batas bawah: Rp641.000
8. Jakarta-Palembang
tarif batas atas: Rp844.000
tarif batas bawah: Rp295.000
9. Jakarta-Jayapura
tarif batas atas: Rp4.621.000
tarif batas bawah: Rp1.617.000
10. Jakarta-Kupang
tarif batas atas: Rp2.624.000
tarif batas bawah: Rp918.000. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023