Larangan pejabat dan ASN bukber bisa ganggu konsumsi RI
JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) menyelenggarakan kegiatan buka bersama (bukber).
Adapun larangan tersebut terutang dalam Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Buasa Bersama nomor R-38.Seskab.DKK.03.2023 yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung berisi Arahan Presiden untuk diterapkan diseluruh kementerian/lembaga dan seluruh instansi pemerintahan daerah.
Pelarangan ini pun mendapat beragam reaksi dari sejumlah pihak. Pasalnya instruksi itu dinilai dapat mengganggu pendapatan masyarakat. Padahal diperkirakan pada tahun ini sektor konsumsi rumah tangga secara musiman bisa tumbuh lima persen.
"Larangan bukber berlebihan ya, karena sebelumnya pun acara pemerintah juga dilakukan secara offline," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira seperti dikutip, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, dampak ekonomi dari acara di ramadhan seperti bukber berdampak positif bagi kenaikan pendapatan masyarakat. Mulai dari bisnis makanan minuman, sembako, jasa transportasi, ritel dan warung tradisional semua menunggu momen ramadan.
Banyak yang sudah stok barang dalam jumlah banyak untuk antisipasi kenaikan permintaan saat ramadhan. Sehingga Ramadhan tahun ini momentum konsumsi rumah tangga secara musiman tumbuh diatas atau kembali ke level pra pandemi.
"Tahun ini momentum konsumsi rumah tangga secara musiman tumbuh kembali ke level pra pandemi," ucapnya.
Sementara itu ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai ada keanehan atas kebijakan pemerintah yang melarang seluruh pejabat dan ASN menyelenggarakan acara buka puasa bersama di Ramadan dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1444/2023.
Achmad melihat bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19. Namun kenapa hanya di kalangan ASN dan PNS.
"Padahal negara harus melindungi seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya ASN dan PNS-nya saja. Hal ini tentu membuat publik merasa diperlakukan tidak adil," ujar Achmad.
Keganjilan selanjutnya adalah, ASN dilarang kumpul bersama pada Ramadan namun ribuan perangkat desa hadir di GBK dan diizinkan menggunakan fasiltas negara GBK pada pekan lalu.
"Ribuan undangan juga hadir pada acara nikahan putra Presiden Jokowi. Termasuk konser-konser musik seperti Blackpink dan Dewa 19 yang mendatangkan ribuan orang," ujarnya.
Lanjutnya, kunjungan Presiden ke berbagai pelosok yang melibatkan ASN dan pejabat terus terjadi. Media-media memberitakan bagaimana kumpulan masa yang timbul dari kunjungan-kunjungan tersebut.
"Melihat tiga keanehan tersebut, jelas ini sebuah inkonsistensi pemerintah yang membuat publik bertanya kenapa seolah-olah Pemerintah menerapkan double standar atau lain muka bila terkait dengan kegiatan keagamaan khususnya Umat Islam," ucapnya.
Menurutnya, hal yang harus difahami bahwa dengan kebijakan ini membuat kaum muslimin merasa didiskriminasi padahal tahun baru dan hari raya agama lain pun tidak ada himbauan serupa.
Tentunya hal ini pun memunculkan asumsi dari sebagian kaum muslimin bahwa ada stereotype dikalangan pemerintah terhadap kaum muslimin dan juga kental dengan unsur politis apalagi menjelang pemilu 2024.
Lanjutnya, alasan Pemerintah minta pejabat-pegawai pemerintah tiadakan Buka Puasa Bersama tidak konsisten dengan pelonggaran kebijakan Covid-19 sepanjang tahun 2023.
Patut diingat bahwa pelonggaran tahun 2023 berbagai aktivitas kumpul besar terjadi seperti nikahan anak presiden dihadiri 3.000 undangan, Konser Black Pink 70.000 penonton, Aksi Aparat Desa mendukung perpanjangan masa jabatan diizinkan.
"Sama sekali tidak ada larangan-larangan terkait pencegahan penyebaran Covid. Alasan Pemerintah Minta Pejabat-Pegawai Pemerintah Tiadakan Buka Puasa Bersama tidak konsisten juga dengan narasi pemulihan ekonomi tahun 2023. Justru perputaran uang yang cepat di bulan Ramadan menjadikan perekonomian menjadi lebih baik. Jika publik bisa melakukan kegiatan secara normal tentunya ini akan meringankan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara dimulai dari setingkat menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka puasa bersama.
Hal ini ditegaskan dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Adapun surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, sebagai berikut pertama, penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai instansi masing-masing. kbc10
Jadi produk tipe kecil terakhir, Grand Pakuwon rilis rumah sarat fasilitas Rp1,7 miliar
Memilih isi nasi kotak yang affordable dan worth it
First Media hadirkan signature cakes di Igor's Pastry & Cafe
Kredit perbankan tumbuh melambat, begini kata bos BI
Datangkan Timnas Argentina, segini duit yang harus disiapkan Indonesia