Mau beli motor listrik bersubsidi Rp7 juta, begini caranya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, jenis motor listrik yang memperoleh insentif harga harus terdaftar di Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Lalu, kendaraan yang akan bertanding ke sistem itu harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, model data, tipe, sertifikat TKDN ke sistem informasi tersebut.
Selanjutnya, kata dia, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat bisa datang ke dealer untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.
"Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari dihitung sejak hasil verifikasi. Bantuan program kepesertaan ini berlaku sampai tahun anggaran 2024," ujar Taufiek dalam keterangan resmi, Selasa (21/3/2023).
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Tidak pula dapat melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
"Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif. Sanksi berupa pencabutan dari bantuan program kepesertaan," tegas dia.
Guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah terus berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pelepasan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, kemudian pada tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua.Kebijajan mulai berlaku pada 20 Maret 2023," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Dia menjelaskan, bantuan program yang diberikan oleh pemerintah itu dalam bentuk penggantian potongan harga bagi pembelian KBLBB roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
"Pelaksanaan bantuan program ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri," jelasnya.
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua. Pemberian potongan harga tersebut hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu NIK yang sama.
Selanjutnya, penerima bantuan program penerima atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan usaha mikro, bantuan subsidi pembayaran, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Program bantuan diberikan dengan kuota paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023. Paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024," pungkasnya.kbc11
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
ESDM Bakal Permudah Pengusaha SPKLU Peroleh Izin Lingkungan
Doodle Rayakan Ultah ke-27 Google Hari Ini
Raup Cuan dari Trading Online, Ketahui Perbedaan Metatrader 4 dan 5
Usai 2 Tahun Penerapan, Kemenkeu Klaim Efek Pajak Netflix Cs Baru Terasa