Gaet investor masuk IKN, pemerintah terbitkan PP 12 Tahun 2023
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim, terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga segera melayani komitmen investasi terkait proses perizinan berusaha, kemudahan berusaha, termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday.
Adapun prioritasnya adalah pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi, bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN. Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet," kata Bahlil dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyatakan, PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberi kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. Terbitnya peraturan ini juga dipercaya bisa mempercepat pembangunan IKN.
"Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha," bebernya.
Lingkup pengaturan pada PP Nomor 12 Tahun 2023 mencakup perizinan berusaha dengan prosedur yang lebih sederhana. Kemudahan berusaha khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang lebih lama setelah pelaku usaha memanfaatkan serta kegiatan usahanya memberikan manfaat ekonomi dan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di wilayah ASEAN.
Terdapat terobosan baru yaitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal. kbc10
Usai Gerbang Utama, CitraLand City Kedamean Siapkan Ikon Baru Theme Park
Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya, Begini Tanggapan Antam
PLN dan SIG Kolaborasi Dorong Penggunaan Energi Bersih
Pemerintah Pastikan Tak Alihkan Subsidi Energi Fosil ke EBT
Terus Meningkat, Kebutuhan Pekerja Kreatif Digital Diramal 9 Juta Profesional di 2030