Sudah diterapkan di Australia, Google dan Facebook bakal bayar berita di RI
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform digital asing seperti Google dan Facebook membayar konten berita yang didistribusikan di platform mereka kepada media. Regulasi itu disebut juga sebagai "Publisher Right" atau hak penerbit.
Jauh sebelum Indonesia, Australia telah mengesahkan lebih dulu aturan publisher rights. Dengan aturan tersebut, platform digital seperti Facebook dan Google wajib membayar berita pada para penerbit di negara itu.
Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung jurnalisme demi kepentingan publik. Regulasi dibutuhkan untuk memastikan sektor jurnalisme didanai dengan baik, setelah banyak perusahaan digital mengambil bagian terbesar dari pendapatan iklan di para media itu.
Pemerintah setempat menemukan adanya ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan perusahaan media. Komisi Persaingan dan Konsumen Australia melakukan penyelidikan selama 18 bulan terkait hal itu.
Diketahui jika pendapatan iklan yang masuk juga tidak merata. Dari tiap US$100, US$53 akan masuk ke Google, US$28 ke Facebook, dan US$19 ke pihak lain.
Lalu ACCC mengusulkan adanya panduan negosiasi atau bargaining code. Panduan ini memastikan media dapat dibayar adil dari konten yang dihasilkan.
Bargaining code berisi kerangka kerja untuk negosiasi dan mencapai kesepakatan. Namun jika tidak setuju, maka arbiter akan menentukan tingkat remunerasi yang adil atau model 'final offer arbitration'.
Melansir The Guardian, Rabu (8/3/2023), Australia juga menyiapkan denda bagi yang melanggar aturan. Misalnya ada pelanggaran kode etik, termasuk tidak melakukan negosiasi dengan itikad baik, bakal didenda US$10 juta atau setara 10% omzet tahunan iklan digital di Australia.
Para perusahaan media juga didorong membuat kesepakatan komersial dengan platform seperti Facebook dan Google di luar panduan itu.
Untuk diketahui, hingga saat ini Indonesia masih menggodok aturan yang sama. Informasi kehadiran aturan tersebut diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Hari Pers Nasional bulan lalu.
"Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita," ujar Jokowi. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023