Kementerian ESDM inginkan insentif untuk motor listrik 100 cc
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan mekanisme insentif untuk motor listrik.
Per Maret 2023 nanti, pemerintah berencana memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun motor listrik hasil konversi dari kendaraan konvensional.
Kewenangan terkait insentif untuk motor konversi ada di Kementerian ESDM, sementara kewenangan untuk insentif kendaraan listrik baru berada di Kementerian Perindustrian.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan mekanisme penyaluran insentif akan segera terbit, meskipun belum dapat memberikan rincian mengenai mekanisme tersebut karena masih dalam tahap penyusunan. Arifin juga menjelaskan, konversi motor bahan bakar minyak menjadi motor listrik memiliki efek berganda, seperti mengurangi konsumsi BBM, menekan impor BBM, mengurangi anggaran subsidi.
Selain itu menurunkan emisi karbon, membuka lapangan pekerjaan, dan memberikan pelatihan ketrampilan baru bagi teknisi bengkel dan siswa SMK/vokasi dan bengkel UKM.
"Kita ingin motor bekas (yang dikonversi milik) masyarakat kecil, ini yang motor-motor tua," ujar Arifin di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Adapun efisiensi atau penghematan BBM dari program konversi yakni sebanyak 1 liter per hari per unit motor atau total setahun 34 kilo liter per tahun, penurunan emisi CO2 sebesar 0,72 ton per hari per unit atau total setahun sebesar 24,4 ribu ton CO2 per tahun, penambahan konsumsi listrik sebanyak 2 kWh per hari per unit atau total sebesar 72 MWH per tahun (asumsi 340 hari per tahun).
Konversi motor akan dilakukan oleh bengkel-bengkel yang sudah tersertifikasi Kementerian ESDM dan pelatihan konversi akan diberikan secara gratis oleh Kementerian. Saat ini konversi motor konvensional ke motor listrik menelan biaya hingga Rp 15 juta.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Suparno menyatakan program insentif kendaraan listrik telah dikomunikasikan kepada DPR dan alokasi anggaran insentif tersebut tidak perlu menunggu persetujuan DPR karena merupakan bagian dari kewenangan eksekutif.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan target insentif motor konversi akan diberikan kepada 50.000 unit dan seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan insentif tersebut.
Namun, konversi hanya berlaku bagi jenis kendaraan bermotor dengan volume ruang silinder sekitar 100 cc, karena jenis motor ini paling banyak dimiliki masyarakat dan konversi ditujukan untuk motor tua dengan rentan usia produksi 7-10 tahun.kbc11
Marak Serangan Siber, Perusahaan Diimbau Perkuat Sistem Keamanan Digital
Ngeri! WHO Ingatkan Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Ganas
Tak Hanya Jadi Idaman Anak dan Suami, Pekerjaan Lancar berkat Tineco Vacuum
Cari Pelajar Kreatif, MPM Honda Jatim Gencar Sosialisasikan AHM Best Student
SPTP Tanam 55 Ribu Bibit Mangrove di Wisata Bahari Sontoh Laut