Kemenag kaji kenaikan setoran awal biaya haji

Senin, 20 Februari 2023 | 08:18 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan kajian mengenai kenaikan setoran awal haji yang perlu dibayar jemaah haji pada masa mendatang. Adapun, dalam aturan saat ini, setoran awal haji adalah Rp 25 juta.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Jaja Jaelani menjelaskan, hasil kajian ulama dalam Muzakarah (simposium) perhajian di Jawa Timur pada 28-30 November 2022 menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Diantaranya, perlu adanya penyesuaian/kenaikan setoran awal haji. Hal tersebut sesuai dengan prinsip istitha'ah bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji.

Jaja mengatakan, aturan setoran awal haji Rp 25 juta sudah berlaku selama kurang lebih 10 tahun. Sementara saat ini sudah banyak perubahan biaya terkait haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, semua simulasi untuk alternatif pembenahan perhajian perlu dibahas semua pihak. Terutama dari kalangan agamawan, ormas, ahli keuangan khususnya syariah.

Selain itu, DPR mendorong BPKH terus berinovasi pengelolaan keuangan haji agar mendapat nilai manfaat yang terus meningkat sampai dua digit.

"Kita harus menyadari bahwa kenaikan harga dari berbagai komponen baik akomodasi, konsumsi, masya'ir dan lain-lain mengakibatkan tidak bisa menghindari kenaikan ongkos haji," ujar Marwan dikutip, Minggu (19/2/2023).

Oleh karena itu, Marwan menilai, harus dilakukan kajian pola perhajian yang dapat memudahkan jemaah melunasi ongkos haji. Kementerian agama harus bergerak cepat termasuk meminta dukungan dari berbagai kelompok masyarakat. Termasuk ormas-ormas seperti NU membantu rumusan pemikiran dan solusi.

"Di Komisi 8 DPR selain naik setoran awal bahkan kita merekomendasikan lunas cicil untuk yang akan datang," ucap Marwan.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, kajian mengenai biaya kenaikan setoran awal harus betul betul dipertimbangkan besarannya.

Mustolih kembali mengingatkan, bahwa uang nilai manfaat hasil kelolaan dana haji merupakan milik semua jemaah haji. Termasuk jemaah haji tunggu.

Namun demikian, yang terjadi sekarang dan telah berlangsung selama bertahun-tahun adalah uang hasil nilai manfaat jemaah tunggu diambil lebih dahulu untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

Perbandingannya 20%:80%. Yakni 20% diberikan kepada 5,2 juta orang yang sekarang tercatat dan 80% diberikan kepada jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan.

Dengan persentase tersebut, Mustolih mengatakan, nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp 40.237.937. Sementara jemaah tunggu hanya mendapat sekitar Rp 250.000 - Rp 350.000 per jemaah.

"Ketika ada kenaikan perlu ada pertimbangan yang matang, stakeholder dilibatkan, aspek regulasi, aspek syariahnya," ucap Mustolih.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya.

"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam Virtual Account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," ujar Fadlul. kbc10

Bagikan artikel ini: