Praktik shadow banking bikin KSP Indosurya lepas dari pengawasan

Rabu, 15 Februari 2023 | 22:14 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengungkapkan, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah melanggar pidana perbankan atas tindakan praktik shadow banking dalam proses pencucian uang.

Teten menuturkan, Indosurya menggunakan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, Indosurya berbadan hukum koperasi. Tabungan tersebut lantas dibukukan sebagai deposito.

"Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK," kata Teten kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ulah Indosurya yang demikian, kata Teten, turut menghambat pengembalian dana ke anggota. Pasalnya, karena Indosurya menginvestasikan tabungan anggota, KSP terebut pun tidak memiliki hak atas aset tersebut. "PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Indosurya baru 15%," kata dia.

Meski begitu, Teten mengakui posisi Satgas Pengawas Koperasi masih lemah. Teten berujar, satgas yang kemarin dibentuk kementeriannya hanya untuk mengawasi delapan koperasi yang bermasalah. Namun ternyata, pemenuhan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU juga masih rendah. "Misalnya, KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sejahtera Bersama baru 3%," ungkapnya.

Teten menuturkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pemenuhan PKPU masih rendah. Pertama, lantaran aset tidak lagi dimiliki koperasi karena uang tabungan anggota diinvetasikan di perusahaan afiliasi. Selain itu, untuk menjalankan PKPU, harus dilakukan tindak pidana terlebih dahulu.

"Sita asetnya, ini juga kan nilainya nggak sesuai. Karena asetnya tidak dimiliki koperasi karena uang tabungan anggota diinvestasikan di perusahaan afiliasi. Koperasi Indosurya yang dipolisikan asetnya cuma Rp 2,5 triliun, padahal kewajiban kepada anggota kira-kira Rp 13,8 triliun. Karena itu saya bawa ke Menkopolhukam supaya koordinasinya di sana. Karena sudah wilayah penegakan hukum, bukan lagi di Kemenkop," tutupnya.kbc11

Bagikan artikel ini: