Baru 15,6%, ini kendala pengembalian dana nasabah KSP Indosurya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Ternyata pembayaran ganti rugi nasabah atau homoligasi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya baru terbayar sebesar 15,6%. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengakui banyak kendala yang terjadi yang salah satunya disebabkan aset koperasi yang dapat dijual nyatanya bukan dimiliki langsung oleh Indosurya.
Teten menjelaskan, tahapan pembayaran homoligasi didasarkan kepada kepemilikan aset KSP Indosurya. Dengan kata lain, aset tersebut dapat dijual dan menjadi sumber pengembalian dana anggota yang dirugikan. Itu sesuai putusan sidang Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Hanya itu (penjualan aset) yang satu-satunya kita miliki sekarang, tapi dalam prakteknya, putusan PKPU ini rendah realisasi," kata Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Selasa (14/2/2023).
Adapun berdasarkan informasi Kejaksaan Agung, KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dan mengumpulkan dana nasabah hingga Rp 106 triliun. Hasil audit mencatat ada sekitar 6.000 an nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugian sekitar Rp 16 triliun.
Teten menuturkan, realisasi pembayaran homoligasi oleh KSP Indosurya baru sekitar 15,6%. Kendala utama yang dihadapi karena aset yang seharusnya menjadi sumber pengembalian dana bukan dalam kepemilikan langsung oleh koperasi.
"Kedua, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tidak bisa dilakukan penjualan," tuturnya.
Sementara itu, belum ada regulasi yang mengatur detail ihwal sanksi bila PKPU tidak dijalankan secara benar. Teten menjabarkan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran jika tidak dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian.
"Jadi, ini tidak ada, lemah sekali. Kemarin saat ada PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi," kata Teten.
Alhasil, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi membolehkan ada anggota koperasi mengajukan PKPU dan Kepailitan. Pengajuan harus dilakukan melalui Kementerian Koperasi sebagai lembaga pemerintah yang bertugas membina para koperasi.Teten pun mengakui ihwal proses PKPU dan kepailitan itu yang menjadi salah satu kelemahan sistem di Indonesia ketika ada persoalan koperasi yang merugikan nasabah.kbc11
Marak Serangan Siber, Perusahaan Diimbau Perkuat Sistem Keamanan Digital
Ngeri! WHO Ingatkan Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Ganas
Tak Hanya Jadi Idaman Anak dan Suami, Pekerjaan Lancar berkat Tineco Vacuum
Cari Pelajar Kreatif, MPM Honda Jatim Gencar Sosialisasikan AHM Best Student
SPTP Tanam 55 Ribu Bibit Mangrove di Wisata Bahari Sontoh Laut