Harga baru rumah subsidi belum jelas, ini imbauan REI ke pengembang
JAKARTA, kabarbisnis.com: Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) meminta para pengembang untuk tetap profesional dan tangguh, menyusul belum adanya penetapan baru harga rumah subsidi oleh pemerintah.
Ketua Badan Diklat REI MR Priyanto mengatakan, harga rumah bersubsidi belum bergerak, meski indeks kemahalan konstruksi (IKK) terus terkerek naik seiring laju inflasi. Belum lagi, adanya kenaikan tingkat bunga pinjaman bank sentral yang mendorong perbankan untuk menaikkan tingkat bunga pinjamannya.
"Beberapa tahun terakhir harga rumah bersubsidi tidak mengalami perubahan. Jika para developer tidak tangguh menghadapi situasi ini, tentu akan banyak yang bertumbangan," kata Priyanto, dikutip Minggu (12/2/2023).
Untuk itu, REI baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya, sekaligus menjadi upaya untuk mencetak developer yang lebih tangguh.
"Jika tidak tangguh, para developer akan dengan mudah berguguran. Kami ingin terus meningkatkan dan mengembangkan sikap tangguh pelaku usaha properti," ujarnya.
Ada tiga aspek yang perlu menjadi fokus perhatian para pelaku usaha, di antaranya bagaimana meningkatkan pengetahuan tentang bisnis, menggali peluang yang ada, dan meningkatkan motivasi diri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum REI Hari Ganie mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut membahas kepastian penerbitan harga rumah baru.
"Harga baru keluar bulan Februari ini, update terakhir itu Kamis minggu lalu itu kami baru dipanggil oleh BKF departemen keuangan, membahas harga baru ini," kata Hari.
Selama 3 tahun terakhir, pengembang rumah subsidi terus menanti penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung selaras dengan kenaikan harga bahan bangunan, serta kenaikan harga BBM.
Batasan harga rumah subsidi saat ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Untuk dapat mengeluarkan keputusan harga rumah baru, Kementerian PUPR masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran kenaikan harga rumah subsidi, khususnya terkait pembebasan biaya pajak pertambahan nilai (PPN).
"Jadi intinya akan segera diterbitkan harga barunya, cuma kenaikannya kelihatannya tidak seperti yang dulu kami perkirakan, kan katanya akan naik 7 persen dulu, tapi kelihatannya ini naiknya sekitar 5 persen," jelasnya.
Hari menerangkan, sebelumnya, pengembang dan Kementerian PUPR telah menyepakati usulan kenaikan rumah subsidi sebesar 7 persen pada awal 2022. Angka tersebut masih di bawah dari usulan para pengembang, yaitu 13 persen.
Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik jika dibandingkan tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.
"Kemungkinan karena keterbatasan anggaran ya pemerintah, dan pertimbangan lain mungkin ya, dari BKF sih sesegera mungkin katanya mereka nggak bisa kasih waktu tepatnya," terangnya. kbc10
Usai Gerbang Utama, CitraLand City Kedamean Siapkan Ikon Baru Theme Park
Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya, Begini Tanggapan Antam
PLN dan SIG Kolaborasi Dorong Penggunaan Energi Bersih
Pemerintah Pastikan Tak Alihkan Subsidi Energi Fosil ke EBT
Terus Meningkat, Kebutuhan Pekerja Kreatif Digital Diramal 9 Juta Profesional di 2030