Bakal dilelang, Antam minati 'harta karun' gunung emas di Papua
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah dikabarkan bakal melelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) emas, yakni Blok Wabu yang berlokasi di Intan Jaya, Papua. Blok emas ini merupakan bekas lahan tambang milik PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Pengembangan Usaha Antam, Dolok Robert Silaban mengatakan bahwa Antam sendiri tertarik dalam pengelolaan Blok Wabu. Oleh sebab itu, perusahaan bakal ikut dalam lelang yang bakal digelar oleh pemerintah.
"Iya kita ingin mengelola tapi kalau ditanya gimana rencananya. Ya kita ikut lelang," kata dia seperti dikutip, Selasa (7/2/2023).
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan lelang Blok Wabu bakal digelar. Yang pasti perusahaan sangat tertarik untuk masuk mengelola lahan bekas tambang PTFI ini.
Untuk diketahui, gunung emas Blok Wabu ini merupakan bekas lahan tambang PT Freeport Indonesia yaitu Blok B. Gunung emas ini bisa menjadi salah satu sumber "harta karun" tersendiri bagi Indonesia. Pasalnya, mengutip data MIND ID, jumlah sumber daya emas yang ada di blok ini tak main-main, yakni mencapai 8,1 juta ons.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan Blok Wabu yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua hingga kini pengelolaanya masih dipegang oleh negara, terutama setelah dilepaskan oleh PT Freeport Indonesia.
Menurut Bahlil, pemerintah sendiri hingga kini belum memberikan pengelolaan Blok Wabu kepada siapapun. Meski demikian, berdasarkan undang-undang yang mendapat prioritas untuk mengelola Blok Wabu adalah BUMN.
"Jadi tolong luruskan juga, jangan sampai ada di pikiran bahwa Wabu ini sudah diberikan kepada perusahaan A, B, C. Secara undang-undang yang mendapat prioritas utama itu adalah BUMN. Itu secara UU, dia akan mendapat prioritas pertama," ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menilai Blok Wabu sendiri mempunyai prospek yang cukup cerah untuk dikembangkan kedepannya. Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari struktur kolaborasi yang tepat dalam pengelolaan blok emas tersebut.
"Antara investor, BUMN dengan siapa. Mekanismenya tetap aturan, jadi tidak boleh keluar dari aturan. Jadi Blok Wabu itu masih dikuasai oleh negara dan belum dikuasai oleh siapa-siapa dan pengelolaannya lagi proses untuk mitigasi mana yang terbaik dan menguntungkan untuk negara," kata dia. kbc10
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
ESDM Bakal Permudah Pengusaha SPKLU Peroleh Izin Lingkungan
Raup Cuan dari Trading Online, Ketahui Perbedaan Metatrader 4 dan 5
Doodle Rayakan Ultah ke-27 Google Hari Ini
Usai 2 Tahun Penerapan, Kemenkeu Klaim Efek Pajak Netflix Cs Baru Terasa