Pemerintah diminta segera rilis penyesuaian harga rumah subsidi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Real Estat Indonesia (REI) mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan penyesuaian harga rumah subsidi.
Wakil Ketua Umum REI Bambang Ekajaya mengatakan, REI telah mengusulkan adanya aturan penyesuaian harga rumah subsidi sejak kuartal tiga 2022. Hal ini karena adanya kenaikan harga BBM dan biaya operasional.
Selain itu, harga bahan bahan bangunan juga mengalami kenaikan lebih dari 30%.
"Kenaikan 7% adalah jalan tengah agar pengembang tetap bisa beroperasi dan konsumen masih bisa menjangkau harga rumah susidi," ujar Bambang seperti dikutip, Minggu (5/2/2023).
Bambang menuturkan, rumah subsidi di negara-negara lain adalah kewajiban pemerintah. Akan tetapi di Indonesia sebagian besar pembangunan rumah subsidi dilaksanakan swasta dengan insentif-insentif dan kemudahan, termasuk pembiayaan.
Dia bilang, bisnis pembangunan rumah subsidi memang bermargin terbatas tapi dengan volume yang tidak terbatas. Saat ini, backlog kepemilikan perumahan Indonesia hampir mencapai 13 juta dan terus tertambah.
Oleh karena itu agar bisa mencapai target pemerintah yakni 1 juta per tahun diperlukan juga konsistensi pembiayaan bersubsidi dan support pemda dari perijinan sampai dengan sertifikasi penunjang lainnya. Bambang menyebut, setiap keterlambatan akad akan mengerus margin pengembang.
"Justru yang terpenting adalah ketersediaan KPR bersubsidinya dan tentu kemudahan dalam proses perijinan agar semua bisa berjalan on the track," terang Bambang.
Lebih lanjut Bambang menyambut baik dengan dinaikannya batas maksimal penghasilan calon.pembeli rumah subsidi. Jika aturan lama batas maksimal penghasilan masayarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah kurang dari Rp 6 juta per bulan, maka saat ini batasan MBR menjadi sampai dengan Rp 7 juta per bulan.
Hal tersebut terbilang bagus untuk memperluas pasar konsumen yang berhak mendapat subsidi.
Selain MBR, Bambang meminta pemerintah juga membantu masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Sebab, saat ini masyarakat yang tergolong MBT relatif mendominasi tenaga kerja di Indonesia. Bambang menilai kaum milenial saat ini tergolong MBT yang sulit membeli rumah.
"(MBT) Yang penghasilannya sedikit diatas MBR langsung dikenakan bunga komersial non subsidi," ujar Bambang.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakkat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja mengatakan, aturan penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
Endra belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit. "Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan dengan tim dari BKF," ujar Endra.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020 salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.
Tercatat, harga rumah subsidi di wilayah Jawa adalah Rp 150,5 juta, harga di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 juta, harga di wilayah Sumatra sebesar Rp 150,5 juta.
Lalu harga rumah subsidi di wilayah Bangka Belitung Rp 156,5 juta, Maluku Rp 168 juta dan di Papua seharga Rp 219 juta. kbc10
FESyar Jawa 2023, Upaya BI Jatim Dongkrak Keuangan Syariah di Indonesia
Bermain dengan Sepenuh Hati, Bank Jatim Raih Juara Umum PORMI
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
PGN Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS dan TB di SMA Negeri 7 Surabaya