Batas waktu makin dekat, begini cara lapor SPT Pajak secara online

Senin, 6 Februari 2023 | 06:23 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak semakin dekat saja. Namun laporan SPT Pajak bisa dilakukan secara online. Wajib Pajak (WP) hanya perlu mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan e-filing.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 pun sudah semakin dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan badan pada 30 April 2023.

Hingga 10 Januari 2023, wajib pajak orang pribadi maupun badan telah banyak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mencapai 203.538 orang.

"Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual. Ini catatan 2022 yang diambil pada 2023 tanggal 3," kata Suryo seperti dikutip, Minggu (5/2/2023).

Dari jumlah tersebut, Suryo mengatakan masih cukup banyak yang secara manual ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT. Sedangkan, yang memanfaatkan sistem digital trennya malah semakin turun meskipun besarannya masih mendominasi.

Padahal, melaporkan SPT Tahunan secara online cukup mudah. Wajib pajak cukup masuk ke dalam laman resmi DJP dan memilih cara e-filing.

Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Untuk Anda yang tidak mau repot melapor di kantor pajak, begini caranya untuk mengungkapkan SPT secara online:

1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/

2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Isi password (kata sandi)

4. Isi kode verifikasi

5. Tekan login

6. Klik e-filing

7. Klik buat SPT

8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS

9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.

10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT

11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. kbc10

Bagikan artikel ini: