Pasar kekayaan intelektual RI berpotensi tembus Rp300 triliun, ini sumbernya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Indonesia dinilai memiliki potensi besar mengembangkan hasil kekayaan intelektual (KI) menjadi bernilai ekonomi sebesar Rp300 triliun di 2025. Nilai itu dari pengembangan dua sektor yaitu, lisensi dan media entertainment.
"Jadi itu dari dua sektor, belum dari sektor lainnya yang juga cukup besar. Tapi dari Rp300 triliun, kita bisa mendapatkan 10% saja, itu sudah sangat besar dan mampu menjadi backbone atas pengembangan ekonomi kreatif kita," kata Group Chief Investment Officer Infia M Noviar Rahman akhir pekan lalu.
Menurutnya, Infia sebagai perusahaan yang fokus melakukan pengembang kekayaan intelektual, melihat banyak sekali kekayaan intektual (KI) potensial yang dihasilkan para kreator Tanah Air. Secara internal, pihaknya mencatat ada 700 KI yang telah masuk portofolio Infia.
"Masih banyak sekali kekayaan intelektual di Indonesia di luar portofolio kami, mungkin jumlahnya ribuan. Akan tetapi, mereka belum memiliki lisensi. Padahal apabila itu sudah memiliki lisensi, potensi ekonomi akan sangat besar," tutur dia.
Banyak kreator ekonomi kreatif di Indonesia yang belum paham akan lisensi hak kekayaan intelektual. Tidak sedikit yang dijual putus ke luar negeri. Padahal jika dikelola dan dikembangkan, KI akan memberi manfaat ekonomi lebih besar bagi para kreatornya.
Noviar menjelaskan, salah satu KI yang telah sukses dikembangkan adalah KI Tahilalats. Brand yang dibuat oleh Nurfadli Mursyid ini awalnya hanya sebuah komik daring. Seiring waktu, Tahilalats memiliki banyak fans.
Tahilalats pun telah mendapatkan lisensi untuk berbagai produk seperti merchandise. Tahilalats ini merupakan salah satu contoh success story dari penerapan Pembiayaan Kekayaan Intelektual di Indonesia dengan sumber pendanaan dari lembaga keuangan non bank.
Tak kurang dari 30 IP (Intelectual Property/ Kekayaan Intelectual) yang saat ini di bawah naungan Infia untuk dibantu dikembangkan agar memiliki nilai ekonomi. Infia, kata dia, akan terus fokus mengembangkan kekayaan intelektual lebih bernilai, dengan mewadahi para kreator berpotensi dan kreatif.
"Kami fokus kepada IP yang sifatnya kreatif. Di mana ada sebuah karya manusia yang kemudian dikembangkan menjadi bisnis. Kreator kami bina, sehingga para kreator ini bisa merasakan manisnya atas karya yang dibuat," jelas dia.
Hal ini sejalan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
PP tersebut salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI) dan menjadikan kekayaan intelektual atas karyanya sebagai jaminan utama pembiayaan.
Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.
Saat ini pemerintah bersama stakeholders terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada bulan 12 Juli 2023 atau 1 tahun semenjak diterbitkan.
Nantinya saat PP ini berlaku pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga harapannya dapat membuat Industri Ekonomi Kreatif indonesia semakin maju dan berkembang. kbc10
Siap geber banyak proyek baru, Pakuwon Group tawarkan promo langka
Pengumuman! Menteri hingga bupati dilarang gelar buka puasa bersama
Ada kartu kredit dan debit berbahan emas, seperti apa?
Larangan pejabat dan ASN bukber bisa ganggu konsumsi RI
The Fed naikkan suku bunga, begini dampaknya ke ekonomi RI