Insentif untuk investor IKN, Kadin: Bagus, tapi...

Selasa, 24 Januari 2023 | 12:45 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif pajak untuk menarik perhatian investor agar mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan, komitmen pemerintah untuk menyiapkan insentif pajak tersebut sudah sangat baik.

Hanya saja, menurutnya, komitmen tersebut harus terus berlanjut, sehingga tidak ada perubahan aturan yang signifikan, apalagi aturan yang dapat merugikan pihak investor di kemudian hari.

"Sebab hal-hal tersebut akan menjadi pertimbangan investor untuk berinvestasi di IKN," kata Chandra dikutip, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, hal utama yang dapat menarik investor adalah tersedianya sarana atau prasarana dan perencanaan ke depan yang baik. Selain kemudahan akses, rancang bangun objek vital seperti airport, pelabuhan, dan lainnya juga dipastikan sudah sesuai dengan standar keamanan bahkan pertahanan.

Lebih lanjut, insentif fiskal lainnya yang bisa diberikan menurutnya adalah pajak penghasilan khusus. Contohnya, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dan menanamkan investasi di IKN dalam kurun waktu tertentu, misalkan 20 atau 30 tahun akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan.

Untuk diketahui, insentif pajak yang rencananya akan diberikan pemerintah kepada investor antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susanton mengatakan, peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai pemberian insentif pajak di IKN akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan segera akan diterbitkan kepada publik.

"Minggu ini akan ada peraturan pemerintah (PP) baru yang secara khusus akan mengatur tentang insentif bagi kegiatan investasi di IKN," ujar Bambang.

Dia menambahkan, selain menjalin kerjasama dengan para investor, IKN akan mendirikan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO), yakni PT Bina Karya.

Nantinya, BUMO ini akan menjalin kerjasama langsung dengan investor. Menurutnya, investor lebih senang melakukan kerja sama secara business to business (B2B) dibandingkan business to government (B2G). kbc10

Bagikan artikel ini: