Larangan truk ODOL tetap berlaku tahun ini secara bertahap
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa kebijakan larangan truk obesitas atau zero Over Dimension Over Load (ODOL) tetap diberlakukan mulai tahun ini namun secara bertahap.
Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, tahapan penerapan larangan truk obesitas sedang dalam tahap diskusi dengan berbagai pihak. "Yang ODOL kita sedang melakukan diskusi untuk melakukan pentahapan. Mungkin bulan ini apa, bulan apa ini, nanti diskusi ini kami laporkan," kata Budi Karya.
Kebijakan larangan truk obesitas dilakukan bertahap juga dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Dapat dipastikan bahwa tahapannya mulai dilakukan tahun ini.
"ODOL ini akan dilakukan dengan pentahapan. Pentahapannya seperti apa itu juga sama masih dalam diskusi lagi, yang jelas kita tahun ini pasti akan diberlakukan tetapi dengan tahapan-tahapan," ujarnya.
Truk obesitas dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, penegakan ODOL tetap dilaksanakan meski terdapat penolakan dari pengusaha.
"UU mengatakan bahwa ODOL adalah pelanggaran hukum. Sebagai warga negara harus patuh, tidak bisa mentolerir satu pihak, merugikan pihak lain dan kita sedang menghitung alternatif angkutan barang yang efisien," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto dikutip, Rabu (18/1/2023). kbc10
Meluncur Tahun Depan, PS 5 Pro Bakal Dibanderol Rp11 Jutaan?
Tak Hanya Jadi Idaman Anak dan Suami, Pekerjaan Lancar berkat Tineco Vacuum
SPTP Tanam 55 Ribu Bibit Mangrove di Wisata Bahari Sontoh Laut
BI Klaim Transaksi Repo di Pasar Uang RI Terus Meningkat
Pemerintah Siap Guyur Insentif Pajak Industri di 2024, Ini Kriterianya