Bagaimana nasib pedagang kecil terdampak pembatasan penjualan LPG 3 kg

Rabu, 18 Januari 2023 | 09:00 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah berencana memberlakukan aturan pembatasan penjualan elpiji (LPG) 3 kilogram (Kg) subsidi, yang hanya bisa dijual di subpenyalur resmi.

Aturan tersebut nantinya akan membuat warung-warung atau para pengecer (tidak resmi) tak dapat lagi menjual gas elpiji 3 kg subsidi.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero, aturan tersebut akan memberikan dampak negatif kepada para pedagang warung kecil.

Diketahui, mayoritas warung kelontong menjual gas elpiji 3 kg. Jika aturan penjualan barang subsidi ini dilarang, maka akan berdampak juga terhadap pendapatan pedagang tersebut.

"Ini sebenarnya alasan yang jelasnya apa? Aturan pembatasan penjualan elpiji akan berdampak kepada pedagang kecil. Hal yang seperti ini aja diatur. Untungnya pedagang kan enggak seberapa (kecil)," ucap Edy dikutip, Selasa (17/1/2023).

Tak hanya pedagang, aturan penjualan elpiji 3 Kg disebut juga akan menyulitkan masyarakat.

Edy mencontohkan, untuk saat ini masyarakat dapat mendapatkan gas elpiji 3 Kg di warung-warung kecil yang jaraknya tidak jauh dari rumah.

Namun, jika aturan pembelian gas elpiji harus dilakukan di subpenyalur resmi, otomatis jaraknya bakal semakin jauh untuk dijangkau.

Sehingga masyarakat memerlukan biaya tambahan untuk ongkos menuju subpenyalur resmi.

"Enggak cuma pedagang UMK yang terdampak, tapi masyarakat juga ikut kesulitan. Mereka masyarakat perlu ngeluarin ongkos buat naik ojek atau angkot untuk menuju ke tempat subpenyalur. Keluar duit lagi," papar Edy.

Dirinya pun mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali aturan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg.

Jika hal tersebut perlu dilakukan, maka Pemerintah perlu menjelaskan alasannya, serta memberikan solusi terbaik bagi para pedagang warung yang merupakan golongan pelaku usaha mikro-kecil.

Sebelumnya, unit usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak dan gas, Pertamina Patra Niaga, telah memberikan tanggapannya terkait aturan pembatasan penjualan gas 3 kg.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan uji coba di sejumlah kecamatan di 5 wilayah. Diantaranya Tangerang (Banten) dan Semarang (Jawa Tengah).

Dia melanjutkan, para pembeli wajib membawa KTP untuk pendataan.

"Saat ini kami masih melakukan uji coba di 5 kecamatan, dan itupun yang dilakukan adalah pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari pemerintah," papar Irto.

"Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya," imbuhnya.

Jika uji coba di 5 wilayah berjalan lancar, maka Pertamina akan memperluas kebijakan pembatasan LPG di sejumlah daerah.

Terkait syarat dan ketentuan pembeli gas elpiji 3 Kg, Irto masih belum mengetahui secara rinci.

Pasalnya, aturan tersebut masih dalam pembahasan Kementerian dan Lembaga terkait selaku regulator.

"Perluasan wilayah uji coba masih dikoordinasikan dengan regulator. Kriteria penerima masih menunggu regulasi resminya," tandas Irto.

Sementara itu Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.

"LPG 3 kg sesuai peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah," ujarnya seperti dilansir Kompas.

Dia menegaskan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai atau menggunakan LPG 3 kg.

Menurutnya, pembelian gas LPG wajib memakai e-KTP, dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

"Pembelian LPG 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," paparnya. kbc10

Bagikan artikel ini: