Hadirkan 4 saksi, ini keterangan yang diperoleh KPPU atas kasus migor

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:06 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Sidang yang digelar pada Senin (16/1/2023) di kantor KPPU Kanwil IV Jatim, Bali dan Nusa Tenggara dengan memeriksa 4 (empat) saksi pihak Terlapor yang merupakan berbagai pemilik toko yang menjual (atau penjual) minyak goreng kemasan.o

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar mengatakan bahwa saksi dihadirkan untuk mengetahui bagaimana potret dari kondisi lapisan masyarakat (konsumen) di masa periode waktu perkara (Oktober 2021 - Mei 2022) keempat penjual yang diperiksa, yakni Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera dan CV Megah Perkasa Sentosa.

"Saksi pertama dari Toko Anyar menjelaskan bahwa telah mulai membuka toko sejak tahun 1971 dan mulai berjualan minyak goreng pada 2003. Saksi mulai membeli produk migor dari PT Cipta Gagas Lestari mulai tahun 1991 dan mulai membeli migor merek Sabrina pada Januari 2022 dikarenakan kelangkaan migor merek Fortune. Menurut Saksi, fenomena harga migor yang langka baru kali ini terjadi di Ponorogo dan berpengaruh kepada konsumen. Saksi turut menegaskan bahwa pada masa subsidi tidak ada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah," jelas Ratmawan.

Saksi kedua dari Toko Handoko, menjelaskan bahwa telah mulai berjualan sejak 15 tahun lalu. Toko yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah tersebut menjual sembako secara grosiran. Namun saksi juga menjual secara eceran, termasuk migor kemasan dan curah.

Sejak Juli hingga Desember 2021, Saksi merasakan kenaikan migor dengan harga tertinggi sekitar Rp22.000 - Rp23.000 untuk merek Sabrina dan lainnya.

Saat itu keuntungan per unit Rp1.000. Pada 19 Januari 2022, harga migor menjadi Rp14.000 dan stok barang yang lama ditarik dulu, kemudian dikembalikan lagi dengan harga baru. Setelah 16 Maret 2022, Saksi mengatakan tidak wajib menjual di harga Rp14.000 dan harga migor mengikuti harga pasar.

Saksi ketiga, PT Daya Surya Sejahtera, merupakan salah satu amal usaha Muhammadiyah di bidang ekonomi yang berlokasi di Ponorogo. Mereka menjelaskan bahwa memang terjadi kenaikan pada periode Oktober hingga Desember 2021, tepatnya sejak Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Walaupun terjadi kenaikan harga yang cukup tinggi, pembeli masih tetap antusias karena kebutuhan. Di periode kebijakan satu harga, terjadi perubahan mekanisme pembayaran kepada distributor, di mana pembelian harus dilakukan secara tunai.

Saksi keempat, CV Megah Perkasa Sentosa, merupakan sebagai toko yang terdapat di Sidoarjo. Saksi mengatakan bahwa preferensi konsumen minyak goreng di Sidoarjo pertama adalah merek Tropical, kedua merek Hemat, dan ketiga adalah merek Sabrina.

Secara umum, Saksi menyampaikan memang ada kenaikan harga minyak goreng di periode Oktober - Desember 2021. Dari informasi yang didapat dari pabrik, kenaikan harga disebabkan oleh bahan baku yang langka. Pada periode penerapan HET, stok tersedia namun dengan harga yang mahal.

"Serangkaian pemeriksaan di Kanwil IV KPPU ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja," jelas Ratmawan.kbc6

Bagikan artikel ini: