Pemerintah pastikan pembelian LPG 3 kg di agen tak ribet
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal melarang pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil. Sebagai gantinya, masyarakat harus membeli gas LPG melon ini ke agen-agen penyalur resmi Pertamina.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga meminta masyarakat tidak khawatir terkait pembelian gas LPG 3 kg. Meskipun kebijakan ini merupakan pembatasan, namun Pertamina akan membuat prosesnya mudah.
"Yang pasti ini kalau udah resmi, Pertamina pasti bikin simpel," kata Arya akhir pekan lalu.
Skema yang dibuat untuk pembatasan ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Namun tetap bertujuan agar gas bersubsidi ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu. "Bagaimana supaya orang yang berhak ini mudah untuk dapat LPG 3 kg," kata Arya.
Jika kebijakan ini resmi berlaku, maka masyarakat yang tidak terdaftar di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak bisa lagi membeli gas LPG melon. Artinya mereka yang dianggap orang mampu atau kaya tidak lagi bisa menikmati gas murah subsidi pemerintah.
"(Orang kaya) tidak dapat (beli gas subsidi) dong," ujar Arya.
Untuk itu saat ini Pertamina masih menunggu arah kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pelaksanaannya. "Kebijakannya kan di ESDM, kita hanya menunggu. Kalau pelaksanaan di Pertamina," pungkasnya. kbc10
Meluncur Tahun Depan, PS 5 Pro Bakal Dibanderol Rp11 Jutaan?
Tak Hanya Jadi Idaman Anak dan Suami, Pekerjaan Lancar berkat Tineco Vacuum
SPTP Tanam 55 Ribu Bibit Mangrove di Wisata Bahari Sontoh Laut
BI Klaim Transaksi Repo di Pasar Uang RI Terus Meningkat
Pemerintah Siap Guyur Insentif Pajak Industri di 2024, Ini Kriterianya