Bappebti siapkan 5 aset kripto lokal baru

Jum'at, 6 Januari 2023 | 08:28 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan sejumlah koin aset kripto baru untuk mulai diperdagangkan di Indonesia mulai akhir Januari 2023.

Untuk diketahui, pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif yang yang selama ini dipegang Bappebti kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski tak lagi mengelola aset kripto, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menerangkan, saat ini pihaknya masih mengatur jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

"Saat ini ada 383 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, melalui penilaian yang ketat, penilaian yang terus menerus baik oleh pedagang dan Bappebti, sehingga ada 383 yang bisa diperdagangkan, dari 383 itu, 10 di antaranya adalah koin lokal, dari teman-teman di dalam negeri," katanya dalam acara Outlook Bappebti Tahun 2023, seperti dilansir dari laman kemendag.go.id, Kamis (5/1/2023).

Selanjutnya, Bappebti saat ini tengah melakukan review pada 151 jenis koin, di mana di dalamnya ada 10 jenis koin lokal lagi. Harapannya, jumlah koin, khususnya koin lokal kripto, bisa bertambah.

"Karena untuk koin dalam negeri dan gampangnya buat kami pengawasannya akan jauh lebih mudah jika itu koin dalam negeri. Ketika kemarin FTX ada masalah, itu adanya di nun jauh di sana, kalau di dalam negeri, kita bisa tahu siapa inisiator koin itu, walaupun dia tidak hanya main di dalam negeri, tapi kita tahu, pengawasan akan lebih mudah bagi kami," kata Didid.

Bappebti juga mendorong penerbitan koin lokal lebih banyak lagi, tetapi tetap sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. Bappebti akan melakukan supervisi, pendampingan, agar koin lokal bisa memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.

"Mudah-mudahan di akhir bulan ini, minggu keempat Januari, kami akan menyampaikan beberapa jenis koin lagi yang bisa diakui untuk diperdagangkan di Indonesia. Setidaknya ada 5 koin lokal lagi dari 10 yang sudah di-review," katanya.

Seperti diketahui, pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif telah resmi beralih ke OJK. Didid menjelaskan bahwa peralihan pengelolaan tersebut bukan karena Bappebti selama ini dinilai gagal mengelola aset kripto dan perdagangan derivatif tersebut.

"Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan, iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan, masih jauh," kata Didid.

Didid menyatakan, aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang terus tumbuh sejak tahun 2018. Sejak saat itu, permasalahan terus ada tapi relatif dapat diatasi.

"Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yang teratasi itu di bawah 0 persen, jadi sangat kecil," kata Didid.

Bappebti Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia turun drastis sepanjang tahun 2022. Salah satu faktor utamanya karena harga aset seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya yang anjlok.

Sepanjang periode Januari hingga November 2022, tercatat total nilai transaksi kripto di Tanah Air mencapai Rp 296,64 triliun. Angka ini jeblok hingga 65,45 persen ketimbang nilai transaksi kripto di Indonesia periode Januari - November 2021 sebesar Rp 858,76 triliun. Sedangkan nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2021 sebesar Rp 915,67 triliun.

Soal peralihan pengelolaan dari Bappebti ke OJK, kata Didid, didasarkan pada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan.

Dalam beleid itu diatur ada waktu selama 24 bulan untuk transisi. Soal transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.

Lebih jauh, Didid membeberkan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah. Salah satunya adalah laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022 yang menyebutkan pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.

"Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking, tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa," kata Didid.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak Juni-14 Desember 2022 adalah sebesar Rp 231,75 miliar. Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp 110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp 121,31 miliar. kbc10

Bagikan artikel ini: