Wow! Kerugian investasi ilegal masyarakat di 2022 capai Rp31,4 triliun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus investasi ilegal di tahun 2022 telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.Â
Dia menyebutkan, jumlah kasus investasi ilegal pun mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021.
"Polri telah menangani 21 perkara dengan total kerugian Rp 31,4 triliun," ujar Sigit dalam rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Namun pihak kepolisian pun telah menangani 21 perkara tahun ini, angka itu lebih baik ketimbang tahun 2021 dengan penanganan 17 perkara.
Sigit lantas meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi ilegal, terutama yang menjanjikan keuntungan secara instan.
"Masyarakat harus waspada terhadap modus-modus MLM atau skema ponzi yang ditawarkan para pelaku kejahatan investasi," tandasnya.
Diketahui beberapa kasus investasi ilegal yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2022 adalah kasus Binomo, Quotex, DNA Pro dan Farenheit. Kasus investasi ilegal Binomo telah menyeret influencer Indra Kenz.
Dia telah divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Sepanjang 2022, Nilainya Capai Rp 11,02 Triliun Sedangkan investasi ilegal Quotex melibatkan influencer Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
Dia telah divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. kbc10
Ini Alasan BI Tarik Uang Logam Rp500 TE 1991 dan 1997, Rp1.000 TE 1993
Dukung EBT, Barata Indonesia Sukses Kembangkan Reaktor B100
Wisuda Sarjana ke-27 Stikosa AWS, Peluang Besar dan Tantangan Sarjana Komunikasi di Era Digital
Genjot Kawasan Komersial di Surabaya Barat, Intiland Segera Pasarkan Tierra SOHO Tahap II