KCIC minta konsesi kereta cepat 80 tahun, Kemenhub: Masih dikaji

Jum'at, 23 Desember 2022 | 06:22 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji usulan pengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) yang meminta masa konsesi diperpanjang menjadi 80 tahun.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan, saat ini Kemenhub tengah mengkaji usulan tersebut. Dia menyatakan pihaknya juga masih menunggu kelengkapan data dari pihak China.

"Masih juga kita pelajari juga usulan mereka terhadap penambahan waktu konsesi kita masih menduga data-data kenapa masih bisa nambah," kata Risal Wasal usai Apel Gelar Pasukan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

"Kembali lagi kepada data yang mereka kirim. Kalau mereka belum mengirim data untuk kami bisa menghitung ulang, mungkin tidaknya konsesi nambah 80 tahun, ya kita menunggu itu," tambahnya.

Dikatakan Risal, data-data dari pihak China memang sudah masuk. Namun kata dia, belum sepenuhnya lengkap sehingga Kemenhub masih menunggu kelengkapan usulan konsesi tersebut.

"Mereka sudah nyiapin, sudah mulai masuk, kita masih tunggu data FS (feasibility study) nya untuk perpanjang sampai ke 80 tahun. Artinya, kita tunggu data konsesinya, berapa penumpang mereka, kita tunggu," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi adanya kabar tentang PT KCIC selaku pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung yang meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Luhut mengungkapkan, permintaan konsesi yang diajukan pihak KCIC merupakan hal yang biasa dan tidak terlalu dipermasalahkan.

"Enggak ada masalah (untuk permintaan konsesi 80 tahun itu). Kita kan belum final," ucapnya.

Menurut Luhut, masa konsesi 50 tahun ataupun 80 tahun bukan menjadi masalah. Yang terpenting, operasional kereta cepat tetap berjalan.

"Mau 50 tahun atau 80 tahun bedanya apa sih? Yang penting (operasionalnya) jalan," ujarnya.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022, bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB.

Kemudian, urgensi dari perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini di antaranya, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek kereta cepat dalam memenuhi kebutuhan pendanaan cost ovverun atau pembengkakan biaya. kbc10

Bagikan artikel ini: