13 Perusahaan asuransi bermasalah dalam pengawasan OJK
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan asuransi bermasalah, menyusul dicabutnya izin usaha untuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terkait dengan perusahaan asuransi bermasalah, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus.
"Nah, sekarang yang dalam pengawasan khusus di IKNB itu kurang lebih ada 7 perusahaan, sekarang ini dalam kategori pengawasan khusus, itu untuk asuransi jiwa. Lalu, ada 6 perusahaan yang asuransi umum ya," ujarnya dalam konferensi pers "Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan November 2022", Selasa (6/12/2022).
Ogi menegaskan, OJK akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan pemegang saham, direksi, serta komisaris dari tiga belas perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.
Meski demikian, dirinya tidak menyebutkan lebih rinci perusahaan asuransi mana yang masuk dalam pengawasan khusus.
"Saya rasa begitu kira-kira terkait dengan penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah di IKNB," katanya.
Sementara khusus untuk Wanaartha Life, OJK melaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih terdapat 28.000 pemegang polis.
"Tetapi, ada polis kumpulan ya, sehingga total peserta yang tercatat itu kurang lebih 100.000 peserta pemegang polis daripada Wanaharta. Untuk kepastiannya, ini nanti akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha," pungkas Ogi. kbc10
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Duh! Kecepatan Internet RI Urutan 98 Dunia, Kalah dari Kamboja
Capres Boleh Posting Konten di TikTok, tapi Jangan Cari Sumbangan