Mau buka franchise 'SPBU' listrik, nih persyaratannya

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:19 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kendaraan listrik kini mulai ada di jalanan, seiring hadirnya sejumlah produk dari pabrikan otomotif. Apalagi pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Nah, PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi masyarakat yang mau membuka franchise Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk motor. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi investor jika ingin bergabung.

Executive Vice President Komunikasi Korporat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, syarat pertama yang harus dimiliki adalah modal investasi. Untuk bisnis SPBKLU perlu menyiapkan Rp 85,5 juta dan SPKLU mulai Rp 100 jutaan.

"Kalau ada partner yang tertarik, ini akan sangat menguntungkan," kata Greg seperti dikutip, Rabu (12/10/2022).

Syarat kedua adalah menyiapkan lahan SPBKLU. Nantinya dari pihak PLN akan melakukan survei apakah di sekitar lokasi yang dipilih ada pengguna kendaraan listrik atau tidak.

"Pokoknya lahannya bisa menampung 'lemari' baterainya untuk SPBKLU paling 2 x 1 meter cukup ya, minimal itu lah. Kalau SPKLU yang untuk mobil lebih kecil lagi malah," ujarnya.

Bisnis ini memakai skema bagi hasil. Mitra tidak perlu lagi menyiapkan sertifikasi dan sudah termasuk mendapatkan akses monitoring di aplikasi.

"Nanti akan disiapkan sistemnya, listriknya dari kita dan sistemnya bagi hasil," ujarnya.

Tertarik membuka franchise 'SPBU' listrik? Bagi yang berminat dengan kemitraan SPBKLU, bisa datangi kantor PLN terdekat karena sementara ini belum ada portal secara online. Sementara yang tertarik dengan bisnis SPKLU, bisa daftar melalui website https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu. kbc10

Bagikan artikel ini: