OJK ungkap guru dan korban PHK terbanyak kena jerat pinjol ilegal
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) paling sering terjerat pinjaman online (pinjol).
Guru menempati posisi pertama dengan kontribusi 42 persen dari total responden survei. Sedangkan korban PHK mengambil posisi dua dengan jumlah sebanyak 21 persen.
Kemudian, ibu rumah tangga juga diketahui paling sering terjerat pinjaman online sebanyak 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada beberapa motif yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal.
Pertama, masyarakat meminjam uang dari pinjol ilegal untuk membayar utang lain. Selain itu, masyarakat dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah juga kerap terjerat pijol ilegal.
Alasan banyak masyarakat terjerat pinjol ilegal juga karena karena dana lebih cepat cair. Pun, alasan lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.
"Selain itu (alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal) untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, memberil gadget baru, dan literasi pinjaman online yang masih rendah," kata dia seperti dikutip, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan, sebanyak 21 persen responden berutang untuk pembayaran utang kembali. Sementara sebanyak 29 persen responden berutang untuk memenuhi gaya hidup.
Kemudian dia mengutip hasil riset No Limit Indonesia 2021 mengatakan, sebanyak 28 persen masyarakat Indonesia tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.
Lebih jauh, Kiki, sapaan karibnya bilang, OJK kesulitan memberantas pinjol ilegal karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Di samping itu, masyarakat sebagai korban juga memiliki tingkat literasi yang masih rendah.
"(Masyarakat) tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol," tandas dia.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2018-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup atau menghentikan 5.468 pinjol dan penipuan investasi ilegal. kbc10
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
ESDM Bakal Permudah Pengusaha SPKLU Peroleh Izin Lingkungan
Raup Cuan dari Trading Online, Ketahui Perbedaan Metatrader 4 dan 5
Doodle Rayakan Ultah ke-27 Google Hari Ini
Usai 2 Tahun Penerapan, Kemenkeu Klaim Efek Pajak Netflix Cs Baru Terasa