Siap-siap! Tarif angkutan penyeberangan naik per 19 September 2022
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Restu Kemenhub mengerek harga tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.
"Alhamdulillah, Kepmenhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan," kata Aminuddin Rifai, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Kamis (15/9/2022).
Rifai menjelaskan, sesuai dengan beleid itu, tarif anyar angkutan penyeberangan akan berlaku pada 19 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dia memastikan kenaika tarif akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79 persen, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.
Dia meyakini kenaikan tarif itu tak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. "Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500," ucap Rifai.
Gapasdap sebelumnya mendesak Kemenhub segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Penyesuaian ini dianggap penting agar pelaku usaha tidak menaikkan sendiri tarifnya.
"Kalau (tidak ada kenaikan tarif) dan kenaikan tarif ditentukan mereka (pengusaha), di lintasan bisa kacau. Kami Gapasdap tidak bertanggung jawab dengan kondisi di lintasan," tuturnya.
Rifai menyebutkan kenaikan harga BBM jenis Solar mempengaruhi biaya operasional sampai 20 persen. Meski demikian, imbas kenaikan harga itu untuk masing-masing lintasan berbeda disesuaikan dengan jarak lintasannya.
Dia mencontohkan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Kenaikan harga BBM bisa mempengaruhi biaya operasional sampai 40 persen karena kedua pelabuhan itu memiliki jarak tempuh 15 mil. Hitungan tersebut berlaku untuk angkutan kapal di atas 6.000 GT.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, akan mengumumkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. "Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian dan sekarang masih dalam tahap penghitungan bersama dengan operator-operator kapal," ujar dia.
Hanya saja, Hendro saat itu enggan menjelaskan lebih detail soal rencana penyesuaian terhadap tarif angkutan penyeberangan itu. "Mungkin dalam tempo yang tidak lama lagi akan disampaikan besaran untuk tarif penyeberangan. Masih dalam kajian," kata dia. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023