3,7 Juta jiwa gantungkan hidup jadi penambang ilegal
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 3,7 juta pelaku penambangan ilegal yang tersebar di 2.741 lokasi di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini membuat Kementerian ESDM kewalahan lantaran jumlahnya yang begitu masif.
Inspektur Tambang Ahli Masya Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah strategi dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut.
"Karena diperkirakan ada sekian juta pelakunya, kalau yang diinginkan adalah eksekusi penangkapan atau penindakan, saya rasa ini kurang bijaksana karena jumlahnya juga sudah sangat masif," kata Antonius di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Antonius membeberkan, faktor lain yaitu jumlah lokasi PETI yang teridentifikasi sangat fluktuatif dan dinamis sehingga sulit bagi pemerintah dan aparat penegak hukum menertibkan para pelaku. Menurut dia, koordinasi dan pemilihan solusi yang tepat terhadap upaya penertiban tidak hanya sekadar penindakan secara hukum, tetapi ada opsi-opsi lain terkait menjamin tersedianya mata pencaharian lain.
"Saya rasa ini lebih bijaksana dan lebih manusiawi agar kegiatan pertambangan ini bisa dilaksanakan secara baik, memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sehingga tidak membahayakan bagi pelakunya dan tidak berdampak terhadap lingkungan," tutur dia.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengakui banyak satgas sudah dibentuk pemerintah, tetapi masalah PETI tak kunjung selesai. Dia memaparkan berbagai solusi penertiban PETI. "Penyelesaian jangka panjang ini tugas berat dari pemerintah yaitu menciptakan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia, ini yang tentunya tidak mudah," kata Irwandy.
Dia mengatakan, solusi kedua bersifat jangka pendek, yaitu pemerintah melakukan percontohan di 9-10 wilayah pertambangan rakyat di 10 provinsi, di mana izin pertambangan rakyat (IPR) harus diminta oleh Gubernur kepada Menteri ESDM untuk kemudian disahkan.
"IPR dengan luas 1-5 hektare bisa berlangsung di wilayah tambang rakyat, dan IPR itu sesuai dengan Perpres 55 sekarang di bawah kewenangan pemerintah daerah. Apabila pemerintah daerah belum siap, maka masih bisa tetap diajukan kepada Kementerian ESDM di pusat," jelasnya.
Solusi lain yang juga dilakukan oleh pemerintah, kata Irwandy, yaitu memformalkan tambang rakyat dengan membentuk koperasi yang kemudian bisa mendapatkan izin menambang di Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksisting.
"Misalnya PT Antam atau PT NHM, kemudian dengan izin itu menjadi resmi dan dibina oleh itu perusahaan itu sendiri sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan penambangan. Kemudian bijih atau ore-nya dijual kepada perusahaan," ujarnya.kbc11
Ini Alasan BI Tarik Uang Logam Rp500 TE 1991 dan 1997, Rp1.000 TE 1993
Dukung EBT, Barata Indonesia Sukses Kembangkan Reaktor B100
Wisuda Sarjana ke-27 Stikosa AWS, Peluang Besar dan Tantangan Sarjana Komunikasi di Era Digital
Genjot Kawasan Komersial di Surabaya Barat, Intiland Segera Pasarkan Tierra SOHO Tahap II