Kominfo akui situs judi online terus bermunculan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Perkembangan informasi dan teknologi yang massif mendorong masyarakat kian mudah mengakses berbagai kanal atau situs di internet. Ironisnya, beberapa diantaranya adalah situs judi online yang mampu menarik minat sebagian masyarakat. Cuma dengan modal telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah, ada banyak orang yang menjajal peruntungan.
Saat ini judi online sedang banyak dibahas karena ada di situs pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat
Meski begitu, untuk jangka panjang, judi online dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal. Lantas apa hukuman yang dapat diterima bagi para pelaku judi online ini?
Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital atau judi online.
Kendati demikian, menurut Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Dedy Permadi, jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," jelas Dedy.
Oleh karenanya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Bukan dengan hal-hal negatif seperti judi online.
"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital (judi online) melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," jelasnya lagi. kbc10
Ini Alasan BI Tarik Uang Logam Rp500 TE 1991 dan 1997, Rp1.000 TE 1993
Dukung EBT, Barata Indonesia Sukses Kembangkan Reaktor B100
Wisuda Sarjana ke-27 Stikosa AWS, Peluang Besar dan Tantangan Sarjana Komunikasi di Era Digital
Genjot Kawasan Komersial di Surabaya Barat, Intiland Segera Pasarkan Tierra SOHO Tahap II