Kapan vaksinasi dosis 4 buat masyarakat? Begini kata Satgas Covid-19
JAKARTA, kabarbisnis.com: Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan pemberian vaksinasi dosis keempat atau booster kedua utuk tenaga kesehatan (nakes).
Namun demikian, Wiku melanjutkan, pemberian dosis penguat (booster) kedua pada masyarakat umum yang rentan terpapar Covid-19 akan mengikuti skala prioritas seperti sebelumnya. Menurutnya, para nakes akan memperoleh terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan masyarakat umum.
"Mekanisme pemberian vaksin dosis keempat akan tetap mengikuti skala prioritas sebagaimana vaksinasi yang dilakukan sebelumnya," katanya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (28/7/2022).
Meski begitu, Wiku mengatakan, sangat memungkinkan jika akan diberikan vaksin dosis keempat ini diberikan kepada pihak selain nakes.
"Sehingga sangat memungkinkan adanya perluasan target sasaran mengingat tidak hanya tenaga kesehatan yang berisiko tertular," ujarnya.
Wiku pun menegaskan, bahwa pemerintah saat ini masih berfokus melakukan pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga. Adapun, kini cakupan vaksinasi dosis ketiga telah lebih dari 70 persen.
"Kabar baiknya jumlah orang yang menerima vaksin booster mengalami peningkatan 70 persen selama 4 minggu terakhir. Ini menandakan makin banyak masyarakat yang akhirnya melakukan vaksinasi booster dan hal ini sangat baik karena dapat meningkatkan perlindungan kolektif," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau agar seluruh pihak agar saling menjaga dan saling mengajak masyarakat yang belum booster apalagi di tengah peningkatan kasus Covid-19. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perkuat Pesan Perusahaan Bagi Karyawannya, LG Gelar Life's Good Day Campaign di Indonesia
McDonald's Indonesia Hadirkan Mainan Baru Lewat Happy Meal Adopt Me
BSA Beri Edukasi Tentang Branding dan Pemasaran pada Ratusan UMKM di Surabaya
OJK Setop Pembukaan Izin Usaha Baru untuk BPR