Tarif pesawat bakal disesuaikan gegara, begini kata Kemenhub

Rabu, 27 Juli 2022 | 07:56 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi biaya tambahan yang diakibatkan oleh tingginya harga avtur atau fuel surcharge. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

"TBA (tarif batas atas) belum akan dilakukan penyesuaian dalam waktu dekat. Saat ini fokus kami pada kenaikan harga avtur yang menjadi salah satu komponen utama harga tiket. Oleh karena itu yang tengah dievaluasi adalah fuel surcharge yang sudah diberlakukan sejak April 2022 lalu," katanya seperti dikutip, Selasa (26/7/2022).

Ketentuan terkait fuel surcharge ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan ini sudah berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022 lalu.

Lewat aturan itu, maskapai saat ini bisa mengenakan biaya tambahan maksimal 10% dari TBA untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat propeller alias baling-baling.

"Nanti ditunggu saja hasilnya. Saat ini yang berlaku maksimal 10% dari TBA untuk jenis jet, dan maksimal 20% untuk propeller," ujar Adita.

Dia mengatakan, kebijakan biaya tambahan fuel surcharge diambil untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur. Pemerintah tak memilih penyesuaian TBA karena butuh kajian yang panjang dan akan berlaku lebih lama. Kebijakan biaya tambahan sendiri dievaluasi dalam waktu tiga bulan.

"FS (fuel surchage) itu temporary mengikuti fluktuasi harga avtur, kalau penyesuaian TBA perlu kajian yang lebih panjang dan akan berlaku lebih lama. Sedangkan situasi aviasi saat ini dinamikanya lebih banyak dipengaruhi harga bahan bakar," jelas Adita.

"Dalam Kepmen Perhubungan 68 Tahun 2022 disebutkan evaluasi FS itu dalam kurun waktu 3 bulan. Juli ini sudah masuk 3 bulan," imbuhnya. kbc10

Bagikan artikel ini: