Kapan pengecekan vaksin booster pelaku perjalanan dilakukan? Ini kata Kemenhub
JAKARTA, kabarbsnis.com: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Proses pengecekannya pun dilakukan sejak tahap pembelian tiket, baik itu untuk pesawat udara, kapal laut, kereta api, hingga bus antar kota antar provinsi (AKAP).
"Semuanya kita akan lakukan di hulu, sejak dia beli tiket," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan sejumlah aturan turunan terkait vaksin booster untuk syarat perjalanan, baik di sektor darat, udara maupun laut.
"Khususnya yang udara, itu memang sejak pembelian tiket diharapkan pihak maskapai maupun juga travel agent sudah lakukan skrining. Jadi dia sudah vaksin. Kalaupun belum apakah harus melakukan tes (RT-PCR/antigen) dan sebagainya," tegas Adita.
Kemenhub pun sudah meminta pengelola bandara untuk memastikan, apakah pelaku perjalanan sudah memenuhi syarat vaksin booster untuk bisa naik pesawat.
Pengecekannya bakal dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, di mana data semua vaksin berbagai dosis sudah terintegrasi di sana. Tak hanya PPDN, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pun wajib mengikuti protokol ini.
"Sama dengan di luar negeri. Ketika masuk Indonesia, itu juga pihak maskapai sudah sosialisasi, dan memastikan yang beli tiket sudah vaksin. Jadi kita tidak terlalu banyak proses yang harus dilakukan di pintu masuk dan simpul transportasi," tandasnya. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023