Pemerintah tak akan ganti rugi seluruh sapi korban PMK ke peternak
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tidak semua sapi yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mendapatkan ganti rugi.
Ganti rugi hanya akan diberikan kepada peternak yang sapinya mati karena wabah PMK atau terpaksa harus dimusnahkan agar tidak menyebarkan penyakit.
Sedangkan sapi yang terkena wabah PMK tapi masih bisa dipotong dan dijual dagingnya tak akan dapat ganti rugi dari negara.
"Jadi kan tidak semua yang dimusnahkan itu (diganti) kalau yang dipaksa potong kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden, Selasa (5/7/2022).
Adapun ganti rugi direncanakan sebesar Rp10 juta per ekor sapi. Ganti rugi terutama diberikan kepada peternak UMKM yang terdampak wabah PMK.
"Jadi ada penggantian itu maksimal Rp10 juta," kata dia.
Menurutnya, saat ini aturan teknis ganti rugi sapi yang terpapar wabah PMK tengah disusun oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
"Jadi ini nanti akan diregulasi oleh Kementan," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan anggaran untuk ganti rugi ini akan diambil dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Untuk besarannya masih dalam pembahasan.
"Secara umum, sudah disetujui akan menggunakan anggaran PC-PEN 2022 dan disetujui pokok-pokok anggaran nya. Namun detail rincian teknis nya masih akan direview," jelasnya. kbc10
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Duh! Kecepatan Internet RI Urutan 98 Dunia, Kalah dari Kamboja
Capres Boleh Posting Konten di TikTok, tapi Jangan Cari Sumbangan
Erick Thohir Beri Sinyal Pemerintah Bakal Pungut Pajak Bioskop
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah