Kemenhub bakal gencarkan vaksinasi di terminal, bandara hingga stasiun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan persiapan terkait rencana penerapanan wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, terkait rencana tersebut pihaknya masih melakukan diskusi bersama pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Dia juga menjelaskan, rencana kewajiban booster untuk syarat perjalanan transportasi ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19Â Â tentang aturan syarat perjalanan selama pandemi Covid-19.
"Surat edaran satgas penanganan Covid-19 juga dalam tahap penyiapan," ucap Adita dalam keterangannya, Selasa (5/6/2022).
Menurut Adita, penerapanan kebijakan booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat.
Pelaksanaan vaksinasi ini, lanjut Adita, akan dilakukan di simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
"Hal ini sempat kita lakukan sebelumnya, dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," kata Adita.
Adita pun mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," ucap Adita. kbc10
Ini Alasan BI Tarik Uang Logam Rp500 TE 1991 dan 1997, Rp1.000 TE 1993
Dukung EBT, Barata Indonesia Sukses Kembangkan Reaktor B100
Wisuda Sarjana ke-27 Stikosa AWS, Peluang Besar dan Tantangan Sarjana Komunikasi di Era Digital
Genjot Kawasan Komersial di Surabaya Barat, Intiland Segera Pasarkan Tierra SOHO Tahap II