Masih dikaji, larangan mobil kapasitas di atas 2.000 cc tenggak Pertalite

Rabu, 29 Juni 2022 | 09:18 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas masih melakukan kajian soal kriteria mobil mewah dilarang beli Pertalite di SPBU Pertamina.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, penyusunan kriteria mobil mewah ini bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

"Nanti kendaraan mewah (dilarang beli Pertalite), kriteria mobil mewah di antaranya yang dikaji di atas 2.000 cc," kata Saleh seperti dikutip, Selasa (28/6/2022).

Namun, Saleh tidak dapat menyampaikan kapan Perpres 191 Tahun 2014 akan selesai, karena sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Dia pun menyebut, Pertamina belum dapat menerapkan pembatasan kendaraan membeli Pertalite selama Perpres 191 Tahun 2014 belum selesai, meskipun mulai 1 Juli 2022 dibuka pendaftaran kendaraan dalam transaksi Pertalite dan Solar melalui MyPertamina.

"Untuk implementasinya perlu nunggu Perpres," papar Saleh.

Sebelumnya, Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini kendaraan yang berhak membeli Pertalite belum ada kriterianya, namun Pertamina mengajak masyarakat melakukan pendaftaran kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022.

"Jadi dalam dua minggu ke depan setelah 1 Juli 2022, kami fokus pada pendaftaran dulu. Setelah mendaftar nantinya akan mendapatkan QR Code, tapi dalam dua minggu ke depan proses pembelian masih seperti biasa dengan QR Code maupun tanpa QR Code," papar Irto.

Menurutnya, siapapun boleh melakukan pendaftaran kendaraannya melalui MyPertamina dengan memasukan nomor polisi kendaraannya baik roda dua maupun roda empat, nomor STNK kendaraan, dan lainnya.

"Kami akan mencocokkan datanya, bener apa tidak nomor polisinya dengan STNK-nya dan jangan sampai salah mengisi. Kalau salah, nantinya saat pengisian pihak SPBU input nomor polisinya salah maka tidak bisa ngisi," paparnya. kbc10

Bagikan artikel ini: