Kenaikan tarif PPN jadi 11% bikin penerimaan pajak di Mei 2022 makin gendut
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April lalu telah mampu menambah penerimaan pajak.
Menurutnya, penerimaan tersebut sudah terasa sejak Mei lalu, dan telah menambah penerimaan sekitar Rp 4,2 triliun.
"Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya dan di 2022 ini untuk Mei ada tambahan penerimaan Rp 4,2 triliun dari perubahan tarif PPN," kata Suryo dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (13/6/2022).
Adapun, kebijakan tarif PPN ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN juga akan naik kembali menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Penyesuaian tarif PPN menjadi 11% bertujuan juga mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Masyarakat yang lebih mampu membayar tarif pajak yang lebih besar untuk dikembalikan pada negara dan digunakan demi kepentingan masyarakat luas. kbc10
Galaxy Tab S9 Series Bantu Gen Z Eksplor Kreativitas dan Relaksasi
Bukan Instagram atau Facebook, Ini Aplikasi Paling Atas di Dunia
Peduli Lingkungan, Mirae Asset Tanam 1001 Bibit di Mangrove Wonorejo Surabaya
Punya Kinerja Moncer, Layanan Digital Astra Financial Geber Promo Ciamik di GIIAS Surabaya 2023
CitraLand Utara Surabaya Perkuat Konsep Green Building di Kawasan Berkembang