Usut investasi saham, DPR bakal panggil bos Telkom soal GoTo
JAKARTA - Permasalahan investasi saham oleh BUMN ke sejumlah perusahaan lain dipelototi oleh Komisi VI DPR. Salah satunya polemik pembelian saham GoTo oleh Grup Telkom. Komisi yang membidangi masalah BUMN itu akan memanggil jajaran direksi Telkom dan Telkomsel pada pekan depan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengatakan, Komisi VI telah membentuk Panja Investasi Saham BUMN untuk menelaah dan mengusut langkah BUMN dalam berinvestasi dengan membeli saham perusahaan lain.
“Ya, kita akan panggil direksi Telkom dan Telkomsel terkait investasi di GoTo. Kita telusuri bukan soal naik-turunnya harga saham, tetapi kelayakan bisnis dan aspek tata kelolanya, ini governance-nya sudah oke atau belum,” ujar Mufti Anam kepada media, Kamis (10/6/2022).
Kapan rencana pemanggilan jajaran direksi Telkom dan Telkomsel? “Pekan depan, Senin depan kita panggil,” ujar Mufti.
Mufti mengatakan, Panja Investasi Saham ingin menjaga semua aksi korporasi BUMN berada di jalur yang tepat. Jangan sampai triliunan rupiah uang BUMN dikelola secara serampangan yang bisa berujung pada kerugian perusahaan tersebut.
“Kan kalau perusahaan itu rugi, atau untungnya tidak optimal, maka berpotensi mengurangi dividen ke negara. Padahal dividen itu diperlukan negara untuk membiayai program-program kerakyatan,” jelas Mufti.
Menurut Mufti, setidaknyq ada dua aspek yang akan disorot oleh Panja. Pertama, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam setiap investasi saham. Hal ini agar investasi BUMN tidak salah arah dan malah berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
”Jadi kalau beli saham perusahaan tertentu itu harus dilandasi pertimbangan bisnis yang matang. Bukan diorder pimpinan tertentu, jangan sampai ada conflict of interest misalnya, itu akan kita telusuri,” jelasnya.
“Dalam masalah GoTo misalnya perlu dicek, bagaimana GCG atas aksi korporasi Telkom di sana? Murni pertimbangan bisnis atau seperti apa, biar rumor di publik tidak liar. Bahwa harga saham naik-turun wajar memang iya, tetapi pertimbangan investasinya sudah sesuai GCG atau tidak, itu yang dipertanyakan publik,” papar Mufti.
Mufti memaparkan, berkaitan dengan GCG, BUMN harus memiliki dan menjalankan prosedur operasional standar (SOP) atau manual/panduan dalam berinvestasi.
”Harus ada prosedur baku dalam berinvestasi, bukan karena ada kepentingan-kepentingan tertentu,” tegasnya.
Aspek kedua, sambung Mufti, adalah potensi kerugian negara. “Ada banyak analisis di luar, termasuk dari para pakar, terkait kronologi investasi Telkom di GoTo. Kita cek dugaan atau potensi kerugian negaranya. Makanya kita undang para pakar juga nantinya. Selain itu, kita akan undang Bursa Efek Indonesia (BEI),” pungkasnya.
Ini Alasan BI Tarik Uang Logam Rp500 TE 1991 dan 1997, Rp1.000 TE 1993
Dukung EBT, Barata Indonesia Sukses Kembangkan Reaktor B100
Wisuda Sarjana ke-27 Stikosa AWS, Peluang Besar dan Tantangan Sarjana Komunikasi di Era Digital
Genjot Kawasan Komersial di Surabaya Barat, Intiland Segera Pasarkan Tierra SOHO Tahap II