Wacana penghapusan insentif pajak impor alkes, siap-siap harga masker bakal naik
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi insentif pajak impor alat kesehatan (alkes) seiring dengan meredanya pandemi dan penurunan volume alkes impor.
"Dilihat dari sisi pemanfaatan volume dan nilai impornya, signifikan turun, tentu insentif fiskalnya juga menurun," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki seperti dikutip, Senin (6/6/2022).
Hanya saja, dia tidak menegaskan insentif fiskal yang dimaksud akan dihapus atau dikurangi. Namun, sebelumnya Kemenkeu meniadakan pajak impor alkes.
"Evaluasinya menyeluruh termasuk apa masih diperlukan (insentifnya), terutama insentif untuk impor oleh swasta," jelas Untung.
"Besok rapat di level teknis. Nanti hasilnya baru disampaikan ke pimpinan untuk diputuskan," imbuhnya.
Apabila pajak impor alkes kembali diterapkan, berarti alkes seperti oksigen, masker, alat tes, hingga obat-obat terapi Covid-19 akan dikenakan bea masuk dan/atau cukai serta pajak saat Indonesia membeli dari luar negeri.
Untuk diketahui, Indonesia mengimpor 20 jenis alkes tiap tahunnya, yang mencakup pembersih tangan alias hand sanitizer, alat tes PCR, ventilator, virus transfer media, masker hingga alat pelindung tenaga kesehatan lainnya, seperti sarung tangan dan face shield.
Ujung-ujungnya, alat-alat kesehatan tersebut di atas berpotensi naik harganya, mengingat RI masih banyak melakukan impor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga April 2022, Indonesia mengimpor sekitar 2.932 ton alat tes PCR dari luar negeri, 1.018 ton masker, dan 544 ton ventilator.
Secara keseluruhan, Indonesia mengimpor sekitar 3.333 ton alkes dari luar negeri selama kuartal I/2022.
Namun, Untung memastikan bahwa kementerian akan berupaya untuk mendorong industri penyedia alkes dan obat-obatan dalam negeri agar dapat mengurangi impor.
"Kami melihat juga suplai alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri, termasuk bagaimana mendorong industri alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan bea masuk dan/atau cukai serta pajak atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.04/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. kbc10
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
ESDM Bakal Permudah Pengusaha SPKLU Peroleh Izin Lingkungan
Raup Cuan dari Trading Online, Ketahui Perbedaan Metatrader 4 dan 5
Doodle Rayakan Ultah ke-27 Google Hari Ini
Usai 2 Tahun Penerapan, Kemenkeu Klaim Efek Pajak Netflix Cs Baru Terasa