LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Sehingga, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku adalah 3,5% untuk rupiah dan 0,25% untuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00% untuk rupiah di BPR.
"Kebijakan ini berlaku dalam seluruh produk simpanan rupiah atau asing, dan bank perkreditan rakyat. Berlaku sejak 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya pada hari yang sama rapat Dewan Komisioner LPSÂ menetapkan tingkat bunga penjaminan reguler, tingkat penjaminan bulan ini sesuai ketentuan perundangan yakni minimal 3x dalam setahun.
Keputusan tersebut telah mempertimbangkan dinamika pergerakan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan Valas, serta analisa terhadap perkembangan berbagai faktor seperti pemulihan ekonomi, kondisi pasar keuangan, kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi dan prospek likuiditas, serta upaya mendukung sinergi kebijakan untuk stabilitas sistem keuangan. kbc10
Awas salah isi! Beredar aplikasi MyPertamina palsu
TikTok rilis program Follow Me untuk dukung UKM kembangkan komunitas
Sukseskan program CSR, 250 karyawan Suparma donor darah
KSP apresiasi DPR sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua menjadi Undang-Undang
Dukung digitalisasi di pedesaan, XL Axiata donasikan laptop ke ponpes di 7 provinsi