Polri pastikan perubahan warna pelat hitam ke putih gratis
JAKARTA, kabarbisnis.com: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera merealisasikan perubahan warna dari hitam menjadi putih pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, meski tidak mengungkapkan kapan mulai dilaksanakan, tapi perubahan warna itu akan dilakukan secepatnya.
"Enggak usah (diperkirakan) Juni atau Juli, insya Allah secepatnya, karena sudah selesai," kata Yusri seperti dikutip, Minggu (22/5/2022).
Yusri mengatakan, jika tahun ini sudah terealisasi, maka di 2027, seluruh kendaraan pada skala nasional akan menggunakan pelat berwarna putih.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Yusri.
Untuk itu, Yusri mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung atas perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor. Pergantian warna pelat, kata Yusri, tidak dilakukan serentak, melainkan mengikuti ketentuan pergantian pelat nomor kendaraan per lima tahun sekali. Sehingga secara teknis, tidak semua kendaraan akan langsung mendapatkan pelat nomor putih.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, tidak ada pemungutan biaya dalam penerapan kebijakan baru ini..
"Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah aja dari dasarnya hitam jadi putih," ujar Yusri. kbc10
Awas salah isi! Beredar aplikasi MyPertamina palsu
TikTok rilis program Follow Me untuk dukung UKM kembangkan komunitas
Sukseskan program CSR, 250 karyawan Suparma donor darah
KSP apresiasi DPR sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua menjadi Undang-Undang
Dukung digitalisasi di pedesaan, XL Axiata donasikan laptop ke ponpes di 7 provinsi