Pemerintah pastikan pengawasan ekspor minyak goreng berlapis

Jum'at, 20 Mei 2022 | 17:07 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah memastikan tidak main-main dalam mengawasi tata ekspor minyak goreng seiring dengan telah dibukanya ekspor komoditas ini mulai Senin (23/5/2022).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) akan diikuti dengan pemberlakuan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP, ini juga akan ditentukan oleh Kemendag," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Ke depannya, pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi bersama Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, Pemda, dan melibatkan Kejaksaan Agung RI.

"Pemerintah akan menindak tegas setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada," tegas Airlangga.

Dikatakannya, kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri per bulannya sebanyak 194,634 ton.

Sejauh ini, pelarangan ekspor berhasil meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng curah yang pada April 2022 tercatat sebesar 211.638,65 ton per bulan atau 108,74% dari jumlah kebutuhan. Artinya, jumlah tersebut sudah melebihi kebutuhan bulanan nasional.

Sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pada Maret 2022 pasokan minyak goreng curah dalam negeri hanya sebesar 64.626,52 ton atau 33,2% dari kebutuhan per bulan. Presiden Joko Widodo juga mengingatkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan terhadap mafia minyak goreng yang merugikan banyak pihak. Mengingat, keberadaan mafia tersebut sebagai buntut diterapkannya kebijakan DMO dan DPO di awal tahun ini.kbc11

Bagikan artikel ini: